Dampak Wabah Virus Corona, 82 tahanan Rutan Lampung Timur Dibebaskan
Kepala Rutan Sukadana, dan stafnya sedang melakukan pemeriksaan kepada tahanan yang bebas setelah masuk kriteria dalam keputusan Kemenkumham. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Sebanyak 82 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Lampung Timur dibebaskan sesuai dengan ketentuan keputusan Mentri Hukum dan HAM No 19.PK 01. 04 tahun 2020. Kamis (02/04/2020).
Menurut keterangan Kepala Rutan Lampung Timur Jumadi , syarat yang harus dipenuhi bagi Narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui stimulasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.
Sementara 82 tahanan yang dikeluarkan tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemenkumham, sementara jumlah Napi di dalam Rutan Sukadana sebanyak 429. "Dari 82 Napi terdiri dari 76 dewasa dan 6 bertatus masih anak anak".Kata Jumadi
Dari 82 tahanan yang bebas hari ini (kamis), mayoritas tahanan pelaku pencurian, ke 82 tahanan yang dibebaskan hari ini menjadi tanggung jawab Balai Pemasyarakatan kelas II Metro. "Mereka (tahanan) yang keluar hari ini menjadi pantauan Bapas Metro," ujar Kepala Rutan Sukadana Lamtim.
Pantauan Kupastuntas dari luar Rutan Sukadana tampak sejumlah orang yang sedang menunggu keluarganya keluar dari dalam Rutan yang dibebaskan atas ketentuan Kemenkumham. (*)
Berita Lainnya
-
Muscab PKB Digelar di Punden Pugung Raharjo, Ela: Politik Harus Sejalan dengan Konservasi Lingkungan
Sabtu, 11 April 2026 -
Muscab PKB Lampung Timur Usung Konsep Alam, Seleksi Ketua Lewat Uji Kompetensi
Sabtu, 11 April 2026 -
Yusnadi Tekankan Pembangunan Jalan Jabung–Labuhan Maringgai Harus Sesuai Spesifikasi Teknis
Jumat, 10 April 2026 -
Pemprov Lampung Kucurkan Dana Rp49,5 Miliar Perbaiki Empat Ruas Jalan di Lampung Timur
Jumat, 10 April 2026








