• Jumat, 26 April 2024

Dua kali Terima Uang, Ini Aliran Dana yang Disetorkan Istri Syahbudin

Kamis, 02 April 2020 - 19.45 WIB
173

Rina Febrina saat memberi kesaksian di persidangan online suap fee proyek Lampura di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/4/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Terdakwa Syahbudin, mantan Kadis PUPR Lampung Utara melalui istrinya, setidaknya sudah dua kali menerima aliran dana yang diduga dari fee proyek. Hal ini terungkap dalam kesaksian istri Syahbudin, Rina Febrina, dalam persidangan online suap fee proyek Lampura di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/4/2020).

Rina menyebutkan, pertama kali ia menyimpan uang milik suaminya itu Rp1 miliar 50 juta.

"Uang itu dibawa ke rumah, dia bilang kalau itu uang yang akan dikembalikan ke orang. Saya bilang ini dimasukkan ke bank saja. Lalu dia bilang kalau bisa diambil sewaktu-waktu, nggak apa-apa. Lalu saya bilang iya, maka saya masukkan ke bank," kata Rina.

Beberapa waktu kemudian, lanjut Rina, ia mendapat transfer dari seseorang atas arahan suaminya Syahbudin. "Saya nggak tahu, katanya akan ada orang yang transfer dan saya nggak tahu siapa yang transfer. Tapi saya tahunya dari rekening koran CV Tunas Jaya Utama," jelas Rina.

"Kemudian Rp100 juta (masuk ke rekening) pada 20 Agustus 2019?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.

"Iya yang transfer pak Suhaimi," jawab Rina.

JPU selanjutnya menanyakan uang tersebut diperuntukkan kepada siapa dan untuk siapa.

"Dia (Syahbudin) mengambil karena untuk dikembalikan," jawab Rina.

Tak puas dengan jawaban Rina, JPU pun membacakan BAP Rina, terkait uang di rekening tersebut diambil cash oleh Syahbudin pada 22 Agustus 2019 Rp250 juta. "23 Agustus Rp300 juta diambil Syahbudin, lalu diambil lagi Rp50 juta, kemudian 5 September transfer ke Fadli Ahmad Rp260 juta, 18 September transfer ke Ahmad Unggul Rp10 juta, lalu ambil Rp125 juta, ada yang lain?" tanya JPU.

"Tidak pernah, sisa uang Rp655 juta dan sudah disita KPK," beber Rina.

Tak cukup disitu, JPU kembali membacakan terkait BAP penyerahan beberapa uang ke pihak lain diantaranya istri-istri pejabat, termasuk dari baju renang hingga susu anak. "Selain itu dalam BAP setiap lebaran saya berikan Rp25 juta 2016 Rp100 juta 2017 kepada Endah ibu Bupati Rp50 juta, Rp100 juta kepada istri Wakil Bupati Dayu, Rp30-50 juta 2016 2017 istri Sekda, uang itu sumber dari siapa?" tanya JPU.

"Pak Syahbudin, saya hanya suruh mengantarkan. Kalau gaji dan tunjangan murni buat saya. Ini diluar gaji. Dan uang itu saya gak tahu dari siapa, gak pernah disampaikan, asumsi saya dari rekanan," tandas Rina.

Diketahui, dalam sidang kali ini, JPU KPK memeriksa tujuh saksi yang terhubung dalam persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yakni Hendra Wijaya Saleh, Candra Safari, Susanti (wiraswasta), Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Malahayati, Reza Giovana (Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malahayati), Evan Dwi Kurniawan (Asdos teknik sipil universitas Malahayati), dan Juliansyah Imran (mantan kasi saran Adan prasarana Dinas Kesehatan). Sementara saksi Sri Widodo, mantan Bupati Lampung Utara tak hadir dalam persidangan. (*)