• Sabtu, 27 April 2024

Penuhi Syarat 44 Napi di Lampung Utara Dirumahkan

Kamis, 02 April 2020 - 16.19 WIB
239

Kepala Pengamanan Rutan, Ade Candra, serta Kepala Balai Pemasyarakatan, Wily saat memberi keterangan di Aula Rutan, Kamis (02/4/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co

Lampung Utara - Sebanyak 44 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dirumahkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Kamis (02/4/2020).

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Daniel Arif, didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Ade Candra, serta Kepala Balai Pemasyarakatan Wily di Aula Rutan setempat menyampaikan, hal tersebut dilakukan dalam menindak-lanjuti instruksi dan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Ham RI, Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tantang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asmilasi dan Integrasi.

"Jadi ini bukan dibebaskan, tetapi diasimilasikan untuk dirumahkan. Hari ini kami menyidangkan 162 orang dan hari ini yang akan kita keluarkan 44 orang yang telah mendapatkan SK integrasi yaitu PB, CB. Itu yang akan kami keluarkan hari ini, dan nanti akan menyusul yang lainnya yang telah memenuhi syarat," kata Daniel.

Ia menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya didampingi dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Mengutarakan, para Napi yang dirumahkan akan diawasi oleh pihak Bapas selama proses asimilasi.

Selain itu kata Daniel, sebelum mereka dirumahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, baik admistrasinya maupun kesehatannya. Menurutnya, satu minggu yang lalu kami bekerjasama dengan dokter dan Kepala Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Wonogiri kami datangkan kesini untuk melakukan sosialisasi dan pengecekan kesehatan terhadap ke 44 orang tersebut.

"Jadi sebelum mereka dirumahkan dan kumpul bersama keluarga, terlebih dahulu kami lakukan pemeriksaan baik adminstrasinya maupun kesehatannya," tegas Daniel.

Kegiatan yang dilakukan seluruh lapas dan rutan di Indonseia ini, akan terus dilakukan sampai tanggal 31 Desember, dan saat ini berlaku untuk pidana umum, jadi untuk pidana khusus saat ini tidak termasuk dalam aturan ini," tutup Daniel. (*)