• Kamis, 28 Maret 2024

Sindikat Pengedar Sabu Kotaagung digulung polisi

Kamis, 02 April 2020 - 20.17 WIB
279

Kelima tersangka pengedar sabu saat digelandang ke Mapolres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kuypastuntas.co

Tanggamus -  Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap lima terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. hal itu diungkapkan AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (02/04/2020).

Kelima tersangka merupakan warga Kota Agung, tiga diantaranya resedivis kasus Narkoba berinisial MR alias Lan (39), SM (33) dan SA alias Elo (40). Sementara dua terduga lainya berinisial FE alias Ebi (31) dan AN (29).

Dari penangkapan para terduga, diketahui modus peredaran sabu yang dilakukan mereka adalah menggunakan aplikasi Whatsapp, itu juga dikuatkan adanya chat di handphone para terduga.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan 1 paket Narkoba sabu, alat hisap sabu, sejumlah handphone dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para terduga.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung akan ada transaksi Narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil metangkap dua terduga yakni MR alias Lan dan SM di rumahnya di Pekon Negeri Ratu. Lalu, berdasarkan nyanyian keduanya, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan kepada ketiga tersangka berikutnya.

Saat ini kelima tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringan peredaran Narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)

Berita Lainnya

-->