38 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Krui Bebas Bersyarat
Pesisir Barat - Sebanyak 38 warga binaan dari rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Krui, akan bebas bersyarat hari ini guna menimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19), Jumat (3/4/2020).
Menurut Kepala Rutan kelas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah, 38 warga binaan bisa bebas usai mendapatkan program asimilasi berdasarkan keputusan Menteri yang tertuang dalam Permenkumham no 10 tahun 2020 dan keputusan Menkumham nomor M.HH-19.PK/01/04/2020, tentang pengeluaran dan pembebasan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Hendra juga mengatakan, bahwa per tanggal 7 April 2020 ada 40 warga binaan bebas bersyarat. "Kita lakukan pergelombang, hari ini sebanyak 38 dan besok ada 2 orang," paparnya.
Menurut Hendra, semua kasus pidana yang dapat terbantu oleh Permenkumham no 10 tahun 2020, kecuali yang terkait dengan PP no 99. "ecuali yang berkaitan dengan kasus narkoba, kasus terorisme dan kasus korupsi yang di atas hukuman 10 tahun ke atas," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Lemong Pesibar Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Pantai Pelabuhan Jaoh
Minggu, 21 April 2024 -
WSL Krui Pro QS 5000 Kembali Digelar, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Sabtu, 20 April 2024 -
75 Orang Daftar Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pesibar
Jumat, 19 April 2024 -
Dua Pengendara Tewas Terlibat Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Krakatau di Pesibar
Rabu, 17 April 2024