Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Kotabumi Rumahkan 83 Warga Binaan
Sebanyak 30 Narapidana dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara hari ini dirumahkan, Jumat (3/4/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Akibat penyebaran wabah Corona, dari 428 orang warga binaan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) kelas IIA Kotabumi, 83 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk dirumahkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kotabumi, Endang Lintang Hardiman mengatakan, 30 orang dari 83 orang yang memenuhi syarat tersebut hari ini mulai dirumahkan. "Sebanyak 30 orang hari ini dirumahkan sisanya menyusul secara bertahap," kata Endang Lintang Hardiman, seusai menyampaikan isi surat edaran Kemenkumham RI di Lapas setempat, Jum'at (03/04/2020).
Menurut, Endang Lintang Hardiman, dirumahkannya puluhan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kotabumi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asmilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026 -
Siti Novita Sari, Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA-PSSI
Kamis, 02 April 2026








