Mulai 1 April, Walikota Bandar Lampung Turunkan Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Dikurangi 50 Persen
Walikota Bandar Lampung Herman HN. Foto: Doc.Kupastuntas.co
Bandar Lampung- Penyebaran Virus Corona di Provinsi Lampung khusunya kota Bandar Lampung, mengakibatkan penurunan pendapatan dibeberapa tempat seperti Hotel, Restoran dan tempat Hiburan.
Oleh karena itu, Walikota Bandar Lampung Herman HN, melakukan penuruan pembayaran pajak bagi restoran, hotel, dan tempat hiburan mulai pada 1 April - 31 Mei 2020 hingga 50 persen.
"Dalam kondisi seperti ini, kita mengambil kebijakan untuk menurunkan pembayaran pajak stempat hiburan, hotel dan Restoran sebanyak 50 persen," ungkapnya, Jumat (03/04/2020).
Walikota Herman HN mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2020. Dan untuk Surat Keputusannya (SK) akan dikeluarkan Senin (06/04/2020) mendatang.
"Pajak Hotel, Restoran, dan hiburan dilakukan pengurang, dan SKnya akan mulai senin. Ini adalah kebihakan daerah," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026 -
Siti Novita Sari, Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA-PSSI
Kamis, 02 April 2026








