Pria 54 Tahun Warga Lamtim Cabuli Gadis di Bawah Umur
Lampung Timur - Baru sehari melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur, M (54) Kecamatan Matarambaru, di bekuk oleh anggota satuan Polisi Polsek Way Jepara, Sabtu (4/4/2020) malam.
Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara, AKP Rizal Efendi, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap SN (17), pada siang hari di Kecamatan Way Jepara pada Sabtu (4/4/2020) siang.
Setelah mendapat laporan resmi dari keluarga korban dan sejumlah saksi berikut barang bukti, lalu anggota Reskrim Polsek Way Jepara melakukan penangkapan kepada pria 54 tahun tersebut di kediamannya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Way Jepara, dan pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*)
Berita Lainnya
-
Geger, Warga Temukan Kerangka Manusia di Labuhanratu Lamtim
Rabu, 27 Maret 2024 -
Lapor Pak Bupati! Banyak Jalan di Matarambaru Lamtim Rusak Parah Bertahun-tahun
Rabu, 27 Maret 2024 -
Polres Lamtim Dirikan Pos Pengamanan di Tempat Wisata TNWK Hingga Pantai Mutiara Baru
Rabu, 27 Maret 2024 -
Kabur 8 Bulan Setelah Aniaya Pacar, Warga Lamtim Ditangkap Saat Pulang Kampung
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Rabu, 27 Maret 2024
Geger, Warga Temukan Kerangka Manusia di Labuhanratu Lamtim
-
Rabu, 27 Maret 2024
Lapor Pak Bupati! Banyak Jalan di Matarambaru Lamtim Rusak Parah Bertahun-tahun
-
Rabu, 27 Maret 2024
Polres Lamtim Dirikan Pos Pengamanan di Tempat Wisata TNWK Hingga Pantai Mutiara Baru
-
Rabu, 27 Maret 2024
Kabur 8 Bulan Setelah Aniaya Pacar, Warga Lamtim Ditangkap Saat Pulang Kampung