• Kamis, 25 April 2024

96 Napi di Lapas Kelas II B Way Kanan Dibebaskan

Senin, 06 April 2020 - 15.53 WIB
778

96 Napi Lapas Kelas II B Way Kanan yang dibebaskan, Senin (6/4/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Way Kanan - Sebanyak 96 narapidana di Lapas kelas II B Way Kanan, dibebaskan melalui program asimilasi. Langkah ini diambil sebagai antisipasi pencegahan penyebaran korona atau Covid-19, Senin (6/4/2020).

Kalapas Kelas II B Way Kanan, Syarpani mengatakan, ada 96 napi yang menjalani asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April - 31 Desember 2020, serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Iya benar 96 napi dikeluarkan melalui program asimilasi di rumah, ini menjadi bagian langkah dalam penecegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Lapas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, dimana pada hari ini sebanyak 63 napi dan pada Rabu 1 April lalu ada 33 napi,” ungkapnya.

Tonton Juga : Pasien 03 Covid-19 Asal Kota Bandar Lampung Dinyatakan Sembuh! 

Syarpani menyampaikan, bahwa pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI No.10 tahun 2020 tentang syarat pemberian assimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. 

Serta Keputusan Menteri HUkum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui assimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang hal yang sama.

Selanjutnya pembimbingan akan dilakukan oleh pihak balai pemasyarakatan kelas II Kotabumi di Bukit Kemuning dan pengawasan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan. “Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan covid-19," lanjutnya.

Syarpani menegaskan, narapidana/anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut. "Ini hanya untuk napi yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika (pidana diatas 5 tahun), korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi dan warga negara asing," tutupnya. (*)

Tonton Juga : Pemudik dari Pulau Jawa Semakin Ramai, Beberapa Diantaranya Mengalami Gejala Batuk

Editor :