DPD Sebut Dampak Covid-19 Melemahkan Sektor Ekonomi
Ketua DPD, Lanyala Mataliti. Foto: Do9c/Kupastuntas.co
Kupastuntas - Posisi semua anggota DPD RI atau senator sekarang ini berada di 34 Propinsi, yang sedang bekerja aktif untuk memastikan daerah telah mendapat atau merasakan atas kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Pusat.
Sejak dari mulai dari penerapan protokol Covid-19, distribusi alat kesehatan hingga APD tenaga medis, serta dana realokasi APBN, termasuk kebijakan terhadap dunia usaha dan jaring pengaman sosial. "Ini fokus DPD RI demi untuk membantu rakyat dari pada mengkritik pemerintah", ujar Ketua DPD, Lanyala Mataliti di Surabaya, Senin (6/4/2020).
Pemerintah pada saat ini juga sangat memerlukan masukan dan informasi di lapangan yang akurat, supaya bisa melengkapi data di pusat komando yang ada di BNPB dan Kemenkes sebagai Gugus Tugas penanggulangan Covid-19.
Dengan demikian, maka Gugus Tugas Komando akan terbantu dalam ikut memetakan serta memitigasi penyebaran virus corona dan dapat memahami munculnya berbagai kritik kepada pemerintah yang belakangan ini marak di media. "Hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Di semua negara, pemerintah memang sedang mendapat kritik dalam konteks penanganan pandemi ini. Karena Covid-19 ini selain memang bersifat massif, penyebarannya juga begitu cepat", ujar Lanyala.
Menurutnya, negara adidaya saja merasakan, yakni seperti Amerika Serikat misalnya. "Kita bisa lihat sendiri. Karena memang bencana ini sangat dahsyat. Tidak saja menghajar dunia kesehatan, tetapi sekaligus sektor ekonomi makro dan mikro. Ini yang membuat banyak negara yang kelimpungan, kata Lanyala. (*)
Berita Lainnya
-
Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 Juta
Minggu, 12 Oktober 2025 -
PWI Provinsi Lampung Bawa 70 Pengurus Hadiri Pengukuhan PWI Pusat
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kukuhkan Ketua PWI Pusat, Meutya Hafid: Pers Punya Peran Penting dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga
Kamis, 18 September 2025









