• Jumat, 29 Maret 2024

Penyebar Hoax Penutupan Pelabuhan Bakauheni Ditangkap di Way Kanan

Senin, 06 April 2020 - 15.10 WIB
356

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotek) Provinsi Lampung, A Chrisna Putra. Foto: Siti/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Penyebar berita bohong alias hoax perihal imbauan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait  penutupan akses pintu masuk gerbang Bakauheni, telah diamankan Polda Lampung. Pelaku tersebut diamankan pada Minggu (5/4/2020) malam di Kabupaten Way Kanan.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotek) Provinsi Lampung, A Chrisna Putra membenarkan kabar penangkapan tersebut. "Sudah diamankan semalam di daerah Way Kanan. Sekarang masih dalam proses pendalaman pihak Polda Lampung, sementara ini masih satu orang yang diamankan," kata Chrisna saat memberikan keterangan di Posko Penanganan Covid-19 yang berada di ruang Abung Gedung Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (6/4/2020).

Tonton Juga : Pasien 03 Covid-19 Asal Kota Bandar Lampung Dinyatakan Sembuh!  

Menurut Chrisna, untuk motif dan latarbelakangnya sendiri sedang didalami oleh pihak kepolisian. "Ini sudah kejadian keenam kalau tidak salah pelaku hoaks tentang corona ditangkap di Lampung," imbuhnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi dan memutus rantai penyebaran berita bohong di Provinsi Lampung.

Ia menambahkan, Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan. 'Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.' (*)

Tonton Juga : Pemudik dari Pulau Jawa Semakin Ramai, Beberapa Diantaranya Mengalami Gejala Batuk

Editor :

Berita Lainnya

-->