• Jumat, 16 Mei 2025

Dampak Covid-19, Sebanyak 2.349 Pekerja di Lampung Dirumahkan

Selasa, 07 April 2020 - 16.46 WIB
316

Foto: Ist.

Bandar Lampung - Sebanyak 2.349 pekerja di Provinsi Lampung terpaksa dirumahkan akibat lesunya ekonomi nasional, karena pandemi global Covid-19. Pekerja tersebut berasal dari sektor formal sebanyak 2.190 orang, sedangkan sektor informal sebanyak 159 orang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Lukmansyah melalui Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Lampung, Yuli Astuti saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, Selasa (7/4/2020). Kebanyakan mereka dari perusahaan retail, pariwisata, dan perhotelan.

Lanjut Tuti, Bagi karyawan yang dirumahkan, Pemprov Lampung berharap tetap dapat dipekerjakan pasca 14 hari masa isolasi. Karena sebelumnya Pemprov Lampung melalui Disnaker telah mengeluarkan himbauan terkait kebijakan perusahaan untuk sebisa mungkin tidak melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja).

"Kami sudah menghimbau kepada perusahaan untuk sebisa mungkin tidak ada pekerja yang di PHK. Dan bila tidak bisa juga dihindari, maka hak-hak pekerja dapat dipenuhi," tambahnya.

Namun bila ada karyawan yang di PHK dan kemudian tidak mendapatkan hak-haknya maka diminta melaporkan ke Disnaker masing-masing Kabupaten/Kota. Namun, sejauh ini Lampung belum ada informasi adanya PHK dari perusahaan.

"Mereka yang di PHK atau dirumahkan, untuk menuntut hak-haknya yang tidak terpenuhi harus lapor ke Disnaker kabupaten/kota. Tapi sejauh ini, di Provinsi Lampung belum ada pengaduan yang di PHK tidak diberikan pesangon," tambahnya.

Namun bisa jadi memang belum ada laporan khusus soal PHK yang tidak dipenuhi haknya. Karena meskipun tidak terdata, mungkin sudah ada karywan yang di PHK tapi ternyata terjadi kesepakatan terkait hak-haknya. (*)