Dua Remaja Pencuri Motor Ditangkap Polsek Talang Padang
Tanggamus - PR (19), warga Kecamatan Talang Padang dan rekannya berinisial RY (17), warga Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.
Kedua remaja tersebut ditangkap atas aksi kejahatan, melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Dalam penangkapan itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam penyelidikan laporan tanggal 31 Desember 2020 atas nama pelapor Riri Wulandari.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang sedang dipinjam oleh rekan tersangka. Lantas dilakukan pengembangan sehingga kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Sabtu (4/4/2020)," ungkap Iptu Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (7/4/2020).
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap RY dikarenakan masih dibawah umur, penyidikannya mengacu peradilan pidana anak. (*)
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024
Berita Lainnya
-
Minggu, 17 Maret 2024
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
-
Kamis, 07 Maret 2024
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
-
Sabtu, 17 Februari 2024
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
-
Kamis, 08 Februari 2024
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH