Gaji ke-13 dan THR Bagi PNS Terancam Tidak Cair, Pemprov Lampung: Tunggu Aturan Pusat

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampun,g Minhairin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sedang mengkaji kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampun,g Minhairin mengatakan, ia belum bisa memastikan gaji ke-13 dan THR bagi PNS di Lingkungan Pemprov Lampung tahun 2020 bisa dicairkan atau tidak.
"Kita masih menunggu intruksi Pemerintah Pusat, jika mereka bilang tidak diberi gaji ke-13 dan THR tersebut, maka kita juga akan mengikuti aturan tersebut," ungkapnya saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).
THR merupakan upah yang diberikan menjelang hari raya Idul Fitri, yang jadwalnya selalu berubah-ubah tiap tahunnya dengan besarannya yakni gaji pokok satu bulan.
Sementara itu, gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru. Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gelombang Kedua Haji Dimulai, Kloter 38 JKG Asal Bandar Lampung Tiba di Asrama Haji
Jumat, 16 Mei 2025 -
Ombudsman Lampung Ingatkan Disdikbud Perkuat Sosialisasi SPMB
Jumat, 16 Mei 2025 -
Korem Tunggu Juklak Penempatan TNI di Kantor Kejati dan Kejari
Jumat, 16 Mei 2025 -
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025