• Kamis, 28 Maret 2024

Gedung Korpri Kotabumi Ditetapkan Sebagai Posko Terpadu Penanganan Covid-19

Selasa, 07 April 2020 - 18.37 WIB
140

Rapat penetapan posko terpadu percepatan penanganan Covid-19 di gedung Korpri Kotabumi, Selasa (7/4/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co

Lampung Utara - Plt Bupati Lampung Utara menetapkan Gedung Korpri Kotabumi sebagai Posko Terpadu percepatan penanganan Covid-19.

Pemetapan itu setelah rombongan jajaran Pemda Lampung Utara yang dikomandoi Plt Bupati Lampung Utara, Budi Utomo bersama Forkopimda meninjau Gedung Korpri Kotabumi, Selasa (7/4/2020).

Peninjauan itu dilakukan, untuk melihat persiapan posko terpadu percepatan penanganan Covid-19 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan TNI, Polri, dan OPD yang terlibat langsung dengan percepatan penangan Covid-19.

Rapat bersama itu dipandu oleh Pj Sekda Kabupaten Lampung Utara, Sofyan. Pada kesempatan tersebut, Plt Bupati, Budi Utomo menyampaikan, bahwa posko terpadu itu diperuntukkan bagi percepatan penanganan Covid-19. Unsur-unsur pelaksana terdiri dari Pemerintah Daerah, TNI, Pori dan PMI. 

"Posko ini bertujuan untuk pelayanan publik terhadap masyarakat, sehubungan dengan wabah Covid-19. Dengan adanya Posko Terpadu ini masyarakat dapat memperoleh informasi tentang Covid-19 dan melaporkan apabila ada anggota masyarakat yang terindikasi Covid-19," ujar Budi Utomo. 

Selain itu dengan adanya posko terpadu tersebut merupakan salah satu perwujudan pentingnya membangun sinergitas dalam operasional kerja pelaksana pemerintah.

Kemudian, Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono menyatakan, sesuai dengan Maklumat Kapolri tidak membatasi masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian selagi tetap memperhatikan keselamatan diri dan orang sekitarnya.

"Jajaran Polres Lampung Utara siap siaga membantu semua kegiatan percepatan penanganan Covid-19," kata Kapolres.

Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Krisna Pribudi menyatakan, siap bersinergi penuh dengan Pemkab Lampung Utara dalam percepatan penanganan Covid-19. (*)

Berita Lainnya

-->