Kasus Dugaan Penipuan, Oknum Anggota Dewan Tuba Dipolisikan
Korban FW beserta Hermawan, kuasa hukumnya saat melaporkan dugaan tipu gelap ke Polda Lampung, Selasa (7/4/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Seorang oknum anggota DPRD Tulang Bawang (Tuba) dilaporkan ke Polda Lampung, Selasa (7/4/2020).
Oknum anggota DPRD Tulang Bawang berinisial M, dilaporkan atas dugaan tipu gelap.
Hermawan, kuasa hukum pelapor FW mengatakan, pelaporan tersebut atas dugaan penipuan, yakni terkait proses pinjam meminjam uang.
Hermawan menjelaskan, peminjaman uang tersebut dilakukan oleh M sebesar Rp1,4 miliar. "Dia (M) melakukan peminjaman di bank dan dicairkan uang sebesar Rp1,4 miliar pada tanggal 28 November 2019," terangnya.
Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, uang yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan. "Kemudian sampai jatuh tempo per 28 Maret 2020, klien kami dikejar pihak bank, dan terlapor sudah ditanyai tapi belum ada hasil, makanya klien kami melaporkannya ke Polda Lampung," bebernya.
Sebagai kuasa hukum, Hermawan mengaku sudah melayangkan surat somasi sebelum laporan polisi dilayangkan. "Surat somasi dibalas melalui surat tanggapan yang membenarkan fakta yang ada, walaupun ada kejadian hukum lain dan dipertegas uang (Rp1,4 miliar) tersebut untuk operasional DPRD dan langsung diterima oleh staf DPRD Tulang Bawang," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026 -
Siti Novita Sari, Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA-PSSI
Kamis, 02 April 2026








