• Jumat, 19 April 2024

Pemkab Lamsel Akan Keluarkan SE Penyetopan Penarikan Pajak

Selasa, 07 April 2020 - 13.52 WIB
132

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel, Burhanudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Selatan  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), berencana akan mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait dengan penyetopan penarikan pajak kepada sejumlah objek pajak, yang beroperasi di daerah setempat.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel, Burhanudin menjelaskan, bila SE itu sendiri sudah buat dan tinggal ditandatangani atau disetujui oleh kepala daerah. "Kalau bisa, hari ini sudah kita edarkan SE ini ke setiap perusahaan-perusahaan, paling lama besok. Saat ini mau saya naikkan ke pak (Plt) Bupati untuk ditandatangani," kata dia saat diwawancarai, Selasa (7/4/2020).

Ia menyatakan, penyetopan penarikan pajak itu sendiri untuk objek pajak rumah makan atau restoran, hotel dan tempat hiburan, dalam upaya untuk mengantisipasi penanggulangan Covid-19. "Di dalam SE itu, nanti kita jelaskan untuk penyetopan penarikan pajak selama 2 bulan," terangnya.

Tentunya, penyetopan penarikan pajak terhadap sejumlah mata pajak tersebut berdampak pada pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) pihak BPPRD Lamsel.  Burhanudin mengatakan, dari 10 objek mata pajak, penurunan PAD itu diprediksi mencapai 30 persen. "Ya, target kita turun. Kita kalkulasikan kita turunkan target (PAD) kita sekitar 30 persen," jelasnya.

Sepanjang yang ia ketahui, sejauh ini tidak semua hotel dan tempat hiburan di Lamsel yang tutup, pasca merebaknya Covid-19. Mantan camat Kalianda itu menyatakan, masih ada hotel dan tempat hiburan yang beraktivitas.

"Yang diberitakan di media, bila semua hotel tutup itu tidak semua, data kami, hanya 4 hotel dan 6 tempat hiburan yang tutup sementara. Tapi, walaupun tidak tutup yang pasti pengunjungnya berkurang dan berkurang juga pendapatan mereka," ungkapnya. (*)