Pemkab Lamsel Akan Keluarkan SE Penyetopan Penarikan Pajak
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel, Burhanudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), berencana akan mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait dengan penyetopan penarikan pajak kepada sejumlah objek pajak, yang beroperasi di daerah setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel, Burhanudin menjelaskan, bila SE itu sendiri sudah buat dan tinggal ditandatangani atau disetujui oleh kepala daerah. "Kalau bisa, hari ini sudah kita edarkan SE ini ke setiap perusahaan-perusahaan, paling lama besok. Saat ini mau saya naikkan ke pak (Plt) Bupati untuk ditandatangani," kata dia saat diwawancarai, Selasa (7/4/2020).
Ia menyatakan, penyetopan penarikan pajak itu sendiri untuk objek pajak rumah makan atau restoran, hotel dan tempat hiburan, dalam upaya untuk mengantisipasi penanggulangan Covid-19. "Di dalam SE itu, nanti kita jelaskan untuk penyetopan penarikan pajak selama 2 bulan," terangnya.
Tentunya, penyetopan penarikan pajak terhadap sejumlah mata pajak tersebut berdampak pada pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) pihak BPPRD Lamsel. Burhanudin mengatakan, dari 10 objek mata pajak, penurunan PAD itu diprediksi mencapai 30 persen. "Ya, target kita turun. Kita kalkulasikan kita turunkan target (PAD) kita sekitar 30 persen," jelasnya.
Sepanjang yang ia ketahui, sejauh ini tidak semua hotel dan tempat hiburan di Lamsel yang tutup, pasca merebaknya Covid-19. Mantan camat Kalianda itu menyatakan, masih ada hotel dan tempat hiburan yang beraktivitas.
"Yang diberitakan di media, bila semua hotel tutup itu tidak semua, data kami, hanya 4 hotel dan 6 tempat hiburan yang tutup sementara. Tapi, walaupun tidak tutup yang pasti pengunjungnya berkurang dan berkurang juga pendapatan mereka," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026








