• Selasa, 23 April 2024

Kasus Proyek Lampura, Saksi Sebut Disdik Juga Tarik Fee

Rabu, 08 April 2020 - 19.47 WIB
301

Suasana sidang kasus fee proyek Lampura yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (8/4/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Tak hanya di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) juga turut menarik fee proyek.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Inspektorat Lampura, Gunaido Utama, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus fee proyek Lampura, dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif), Wan Hendri (mantan Kadisdag), Syahbudin (mantan Kadis PUPR) dan Raden Syahril, yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (8/4/2020).

Dalam kesaksiannya, Gunaido mengaku, mendapat perintah dari Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, untuk menyampaikan pesan kepada Kepala Dinas Pendidikan, untuk mengamankan pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan. "Mungkin pengamanan untuk mengambil fee proyek, dari alokasi khusus maupun fee proyek di dinas pendidikan," kata Gunaido.

Dalam BAPnya sendiri yang dibacakan oleh JPU KPK, Ikhsan Fernandi, pada 2015, Gunaido menjabat Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Lampung Utara mendapat perintah dari Bupati untuk berkoordinasi dengan kepala dinas agar kepala dinas bisa mengamankan fee proyek di Dinas Pendidikan sebesar 12,5 persen.

"Betul dalam BAP tersebut, tapi sudah saya ralat, saya koordinasi dengan Suwandi, kemudian saya tidak berkoordinasi dengan pengusaha, tapi  kepala sekolah terkait dana alokasi khusus penerimaan paket di sekolah sekolah," jelas Gunaido.

Gunaido menjelaskan, jika fee tersebut dari kepala sekolah yang mengadakan pembangunan gedung fisik sekolah. "Jadi setiap penerimaan sekolah dipotong 12,5 persen yang mengambil kepala dinas dan jajarannya," bebernya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menanyakan terkait presentase disebutkan jika 12,5 persen tidak sepenuhnya untuk Bupati, melainkan 7,5 persen untuk Bupati. "Tapi di bagian lain 5 persen untuk bupati maksudnya apa?" tanya Sopian.

"Saya mendapat penjelasan dari pak kadis yang diserahkan 7,5 persen dan 5 persen dikelola dinas karena untuk pengelolaan operasional. Jadi ada kesalahan di BAP," jawab Gunaido.

Sopian kembali menanyakan bahwa dalam BAP Gunaido menyebutkan jika ia menyerahkan uang dari Suwandi dan diserahkan ke bupati melalui Bowo. "Apakah anda konfirmasi kepada pak Suwandi jika menyerahkan uang ke anda agar pak Suwandi nggak dirugikan?" tanya Sopian lagi.

"Saya tidak tahu pasti, tapi saat itu saya pertemukan langsung Bupati dan Suwandi karena saya khawatir ada praduga tidak sampai. Dan maaf sekarang Suwandi sudah meninggal," jawab Gunaido.

"Anda tahu jika Bowo telah melakukan penipuan dan tindak pidana bahkan sekarang menjalani hukuman? Dan apakah uang itu diserahkan ke Bupati oleh Bowo?" tanya Sopian.

"Tidak tahu," jawab Gunaido.

Untuk diketahui, pada sidang ini JPU KPK menghadirkan lima orang saksi yang sempat tertunda pada sidang sebelumnya.

Mereka yakni Sekretaris Inspektorat Lampura Gunaido Utama, Sekda Lampura 2014-2018 Syamsir, Direktur CV Triman Jaya Septo Sugiarto, Direktur CV Tata Cubby Dede Bastian dan CV Alam Sejahtera Abdurrahman.

Pantauan Kupastuntas.co, diruang sidang Garuda, sidang online ini tidak dihadiri oleh JPU dan juga terdakwa maupun penasehat hukum lainnya, yang ada di ruang sidang hanya kuasa hukum Agung , Sopian Sitepu. JPU langsung menghadiri sidang melalui video teleconference dari gedung merah putih.

Begitu juga terdakwa dan penasehat hukumnya Wan Hendri, Syahbudin dan Raden Syahril, yang melakukan video teleconference di Rutan dan Lapas. Hingga pukul 18.00 WIB, Rabu (8/4/2020) sidang masih berlangsung. (*)