Pemkab Lamsel Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah Sampai 27 April

Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 421/1294/IV.02/2020 tertanggal 8 April 2020. Foto: Ist.
Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di kabupaten setempat.
Perpanjang masa belajar siswa di rumah tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 421/1294/IV.02/2020 tertanggal 8 April 2020.
Dalam surat edaran yang diterima Kupastuntas.co dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico, Rabu (8/4/2020) menyebutkan, bila masa belajar siswa dari tingkat PAUD-SMP/sederajat diperpanjang dari 13 April - 27 April 2020.
Selain itu, semua warga sekolah dan pemangku kepentingan agar memberlakukan PHBS, dengan mencuci tangan dengan sabun, mengkonsumsi makanan sehat bergizi, berolahraga serta beristirahat.
Tak hanya itu, dalam SE bupati itu orang tua/wali murid bersama peserta didik melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat di dalam rumah, menghindari kerumunan serta memakai masker saat keluar rumah serta melakukan kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya di rumah. (*)
Berita Lainnya
-
Gema Sportivitas Pelajar Guncang Kalianda: Kejuaraan Pelajar Lamsel 2025 Resmi Dimulai
Kamis, 18 September 2025 -
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025 -
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025