Penumpang Tidak Mau Pakai Masker, Dilarang Naik Kereta Api di Bandar Lampung

Petugas Kereta Api saat memberikan masker kepada salah satu penumpang. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung Karang, mewajibkan penumpang untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung. Peraturan ini akan berlaku mulai Minggu, 12 April 2020 mendatang sebagai antisipasi penyebaran virus covid-19.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo mengatakan, pelaksanaan aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas kereta api, sampai di stasiun tujuan. "Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung, akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api,” kata Sapto.
Tonton juga :
Bandit Pecah Kaca Gasak Uang 70 Juta di Teluk Betung, Aksinya Terekam CCTV
“Dan bea tiket penumpang yang menolak pakai masker itu akan kita kembalikan 100 persen tanpa biaya pemesanan,” lanjut Sapto.
Sapto menegaskan, pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan berlaku secara nasional. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sapto pun mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massal, untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat). "Sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptic pada air yang mengalir paling minimal itu 20 detik,” tandasnya. (Rls)
Berita Lainnya
-
Penyerapan Gabah Lampung Capai 190 Ribu Ton, Bulog Optimis Lampaui Target Akhir Mei
Jumat, 16 Mei 2025 -
Menteri P2MI: Deklarasi Anti-TPPO Harus Jadi Aksi Nyata Lindungi Pekerja Migran
Jumat, 16 Mei 2025 -
Bahas LKPJ 2024, DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakat Tingkatkan Kualitas Pelaporan Pembangunan
Jumat, 16 Mei 2025 -
Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO dengan 84 Korban
Jumat, 16 Mei 2025