• Jumat, 29 Maret 2024

Terkait Penaganan Corona, Bupati Pesibar Lakukan Telekonferensi Bersama Mendagri

Rabu, 08 April 2020 - 12.50 WIB
79

Bupati Pesisir Barat saat lakukan telekonferensi bersama mendagri. Foto: Rahmat Purnama/Kupastuntas.co

Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat  Agus Istiqlal melakukan dan mendengarkan telekonferensi streaming dengan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri)  Prof. Jend Purn tito karnavian.Phd selaku moderator dan kepala KPK, BPK, Kepala Badan LKPP serta Kabareskrim. Membahas pembelanjaan pengadaan barang dan jasa dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid 19, rabu (08/04/2020). 

Mendagri Tito Karnavian mengucapkan terimakasih atas kesiapan daerah tingkat 1 dan 2 dalam rangka telekonferensi streaming pengadaan barang dan jasa pencegahan penanganan covid 19. 

Disampaikan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, penanganan dan pencegahan wabah covid 19 terkait pengadaan barang dan jasa merupakan bukan kerugian negara, dalam hal ini perlu memperhatikan kewajaran harga penyedian, setelah pembayaran dilakukan dan di audit oleh APIP atau BPKP.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga mangatakan, dalam pengadaan barang dan jasa tersebut diharapkan kepada daerah yang ada di seluruh indonesia agar pembelanjaan terkait eksistensi yang terlibat dalam pembelanjaaan barang dan jasa agar tidak ada keraguan dalam rangka melakukan kebijakan dalam menangani covid 19 dengan demikian pihak polri siap mendampingi. 

Pimpinan KPK, Firli Bahuri menjelaskan, terkait wabah covid 19 diharapkan bagi instansi terkait pengadaan barang dan jasa dalam rangka pencegahan dan penanganan covid 19 ini agar memahami aturan terkait pembelanjaan dengan tidak fiktif dan sesuai kebutuhan, serta harus mengarah ke perundang undangan, meskipun penanganan covid 19 ini anggarannya bukan merupakan kerugian negara.

Ketua BPK-RI Agung Firman mengtakan, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa perlu melibatkan LKPP dan LKPD serta harus cermat sesuai kebutuhan dalam penanganan covid 19 dan juga perlu memperhatikan dengan kriteria dan spesifikasi atau prosedur yang ada.(*)


Editor :

Berita Lainnya

-->