Tiga Tambak di Pesisir Selatan Disegel
Asisten I, Audi Marfi saat melakukan penyegelan tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan, Rabu (8/4/2020). Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Bersama tim gabungan Satpol-PP Melakukan Penyegelan Terhadap tiga tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan, Rabu (8/4/2020).
Menurut Kasat Pol PP Benkeda, sebelumnya pihak tambak sudah diberikan peringatan namun tidak di hiraukan, karena melanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2017-2037.
Asisten I Audi marfi dan Patuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Melakukan penutupan tambak Di Sepanjang Kecamatan Pesisir Selatan, Dari Pekon Biha, Pekon Way jambu, dan Pekon Marang pada Hari Rabu, 08 april 2020, yang dihadiri Kasat Pol PP beserta Seluruh Anggota Satpol-PP, Camat, dan perwakilan Dari OPD Terkait.
Asisten I, Audi marfi Menyampaikan, dalam Penyegelan tersebut dilakukan karena ketiga tambak udang tersebut berada di luar zonasi yang tidak diperbolehkan untuk budi daya tambak udang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Dalam penyegelan tersebut dilakukan dengan pemotongan pipa besar, serta memutus kabel listrik penggerak," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025









