• Rabu, 24 April 2024

Tanggapi Keluhan Nasabah Bank Mekkar, Pemkab Way Kanan Keluarkan Surat Untuk Para Pimpinan Perbankan dan Non Perbankan

Jumat, 10 April 2020 - 13.42 WIB
1.9k

surat yang ditujukan untuk para pimpinan perbankan dan non perbankan khusus untuk di wilayah operasional Kabupaten Way Kanan, dengan nomor surat 500/306/1.06-WK/2020. Foto: Ist.

Way Kanan - Menanggapi keluhan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekkar. Yang lebih dikenal oleh masyarakat Kabupaten Way Kanan Bank Mekkar, dimana nasabah diharuskan membayar kewajiban angsuran kepada pihak Bank Mekkar area Kabupaten Way Kanan di tengah Pedemi Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Sekertaris Daerah, Saipul, S.Sos., M.I.P mengeluarkan surat yang ditujukan untuk para pimpinan perbankan dan non perbankan khusus untuk di wilayah operasional Kabupaten Way Kanan, dengan nomor surat 500/306/1.06-WK/2020. Perihal kebijakan stimulasi perekonomian dampak Covid-19, dimana dalam isi surat yang dikeluarkan oleh Sekda Way Kanan berisi beberapa poin yang merujuk dari pemerintah pusat diantaranya.

Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2019 tertanggal 13 Maret, tentang kebijakan negara dan setabilitas sistem keuangan untuk penanganan pademi Covid-19, peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 11/POJK-03/2020 tanggal 13 Maret 2020, tentang Stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercylcal dampak penyebaran Covid-19. Serta pengumuman Ketua umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Menindak lanjuti sesuai aturan-aturan yang telah dikeluarkan baik dari pemerintah pusat, OJK, dan pengumuman ketua APPI dalam rangka stimulus ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan. Pemkab Way Kanan mengharapkan kerjasama kepada pihak pimpinan perbankan dan non perbankan dalam beberapa hal, diantaranya melaksanakan restrukturisasi atau keringan kredit bagi debitur usaha mikro kecil dan menengah pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan pertanian, dan pertambangan yang terdampak akibat pademi Covid-19 dalam memenuhi kewajibannya. 

Surat tersebut juga di tembusan kepada. Bupati Way Kanan, Wakil Bupati, dan Kepala Otoritas Keuangan Dikjen Provinsi Lampung, serta Kepala Kanwil Dikjen Perbendaharaan Provinsi Lampung. (*)