Dishub Lampung Wajibkan Penumpang Angkutan Umum Kenakan Masker
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat tapis berseri, untuk memakai masker ketika menggunakan transportasi publik. Penggunaan masker tersebut sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, kebijakan penggunaan masker tersebut merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat. Warga diimbau untuk tetap menggunakan masker ketika di luar rumah, termasuk saat menggunakan transportasi publik.
"Diharapkan untuk semua warga yang menggunakan transportasi umum dapat memahami dan melaksanakan dengan baik kebijakan ini, agar potensi penularan penyakit dapat berkurang," katanya saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, imbauan ini sudah diberikan kepada para pengelola transportasi publik dan di simpul-simpul pintu masuk ke Provinsi Lampung, seperti di Bandara Raden Inten, Pelabuhan Bakauheni, Stasiun Kereta Api, serta Terminal. "Selain memberikan imbauan ke para operator, sosialisasi juga diberikan untuk para masyarakat. Anggap saja masker seperti helm, ketika pergi naik motor harus membawa helm sekarang juga harus bawa masker," katanya.
Masih kata Bambang, masyarakat pun banyak mempunyai peran untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara saling mengingatkan demi kebaikan bersama. (*)
Berita Lainnya
-
5.869 Jemaah Haji Lampung Terbagi 14 Kloter, Masuk Asrama Haji Mulai 25 April 2026
Kamis, 02 April 2026 -
Membumikan Piil Pesenggiri dan Berbahasa Lampung melalui Kamis Beradat secara Inklusif, Oleh: Koderi
Kamis, 02 April 2026 -
OTD Haji 2026 Disepakati Rp 5,1 Juta per Jemaah, Pemprov Lampung dan Kab/Kota Terapkan Skema Co-Sharing
Kamis, 02 April 2026 -
Setelah Viral, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kalipasir Akhirnya Dimulai
Kamis, 02 April 2026








