Tolak Jenazah Covid-19 di Bandar Lampung, Siap-siap Kena Sanksi Hukum
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, saat memberikan keterangan. Foto: Sulaiman/Kupastuntaas.co
Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN akhirnya mengeluarkan Serat Edaran (SE) untuk masyarakat, agar tidak melakukan penolakan kepada jenazah Pasien positif Corona (Covid-19) yang akan dimakamkan di Kota Bandar Lampung.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, Walikota Bandar Lampung, Herman HN telah mengerluarkan SE terkiat larangan kepada masyarakat untuk melakukan penolakan kepada Jenazah Pasien Positif Corona.
Video : Seorang Warga Lampung Selatan Diduga Meninggal Dunia Karena Terinfeksi Covid-19
"SE ini sudah disebarkan melalui camat dan lurah, untuk disampaikan kepada masyarakat, agar tidak ada lagi penolakan dari masyarakat terhadap pemakaman jenazah Pasien Covid-19, khususnya di daaerah tempat tinggal Pasien," ungkapnya Senin (13/04/2020).
Rizki menerangkan, hal ini dilakukan guna mengantisipasi peristiwa sebelumnya pernah terjadi penolakan dibeberapa tempat di Bandar Lampung, di mana jenazah pasien positif Corona yang ditolak warga saat pemakaman.
"Kita Pastikan saat penakaman, dilakukan sesuai dengan protokol kementerian kesehatan. Dan apabila terjadi penolakan, akan dilakukan tindakan tegas dari Kepolisian dan akan diberikan sanksi dan diproses secara hukum," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BPBD Segera Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir di Sejumlah Titik Rawan Bandar Lampung
Kamis, 02 April 2026 -
5.869 Jemaah Haji Lampung Terbagi 14 Kloter, Masuk Asrama Haji Mulai 25 April 2026
Kamis, 02 April 2026 -
Membumikan Piil Pesenggiri dan Berbahasa Lampung melalui Kamis Beradat secara Inklusif, Oleh: Koderi
Kamis, 02 April 2026 -
OTD Haji 2026 Disepakati Rp 5,1 Juta per Jemaah, Pemprov Lampung dan Kab/Kota Terapkan Skema Co-Sharing
Kamis, 02 April 2026








