Bupati Tanggamus Minta Distribusi Bantuan Sosial Warga Terdampak Covid-19 Tepat Sasaran

Suasana rakor yang dipimpin Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, Rabu (15/4/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - Bupati Tanggamus, Dewi Handajani didampingi Wakil Bupati, AM. Syafi'i memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah OPD, terkait pemberian bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, Rabu (15/4/2020).
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati ini, diungkapkan jumlah bantuan yang disediakan berupa uang sejumlah Rp600 ribu per Kepala Keluarga (KK) untuk alokasi selama 3 bulan (April - Juni) kepada sebanyak 25.325 KK yang bersumber dari Kementerian Sosial, dan dari Pemkab Tanggamus yang diambil dari alokasi Dana Desa kepada sebanyak 49.517 KK.
Bantuan diberikan kepada warga yang belum menerima Bantuan Sosial Pemerintah sebelumnya, baik PKH maupun BPNT (Sembako). Bantuan juga diberikan kepada warga yang belum masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pemkab Tanggamus juga akan memberikan bantuan Paket Sembako sebanyak 31.000 Paket. Selain itu, terdapat juga bantuan Paket Sembako dari DPRD Tanggamus, yang dianggarkan sebanyak 30.800 Paket.
Terkait dengan itu, Bupati meminta kepada jajarannya, agar mempersiapkan pemberian bantuan yang ada dengan baik dan benar. Baik terkait penerima, maupun waktu pelaksanaannya. "Saya ingin ini segera dilaksanakan. Bentuk Timnya, sistemnya. Sasarannya harus tepat, by name by address nya harus tepat. Sebelum Puasa harus sudah diberikan,” tegas Bupati.
Sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melakukan rapat refocusing dan pergeseran anggaran yang dipimpin Sekdakab Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, Selasa (14/4/2020) malam.
Rapat dilaksanakan dengan mengacu kepada SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Anggaran APBD Tahun 2020, dalam rangka penanganan Covid-19. Serta penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, tertanggal 9 April 2020.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Tanggamus, Hendra Wijaya Mega menerangkan, dalam SKB tersebut daerah diminta untuk merefocusing anggaran dan pergeseran anggaran untuk disampaikan kembali ke pusat paling lambat 2 minggu dari tanggal SKB, yang apabila terlambat akan dikenakan sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah.
“Dari hasil rapat, diperoleh Rancangan Alokasi Anggaran sebesar Rp55.382.297.343. Dengan peruntukkan yang meliputi 3 aspek, yakni Bidang Kesehatan sebesar Rp16.785.697.343, Bidang Ketahanan Ekonomi sebesar Rp3.400.000.000, dan Bidang Jaringan Pengaman Sosial sebesar Rp35.196.600.000,” jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sinar Harapan dari Petani Muda di Lereng Batutegi Tanggamus
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet Tanggamus, Diduga Meninggal karena Sakit
Senin, 19 Mei 2025 -
Identitas Mayat di Kebun Karet Pugung Tanggamus Terungkap
Senin, 19 Mei 2025 -
Sesosok Mayat Ditemukan di Kebun Karet Pugung Tanggamus
Senin, 19 Mei 2025