• Minggu, 22 Juni 2025

Buronan Spesialis Pembobol Konter HP dan Rumah Dibekuk Tim Tekab 308 dan Polsek Pulau Panggung

Kamis, 16 April 2020 - 17.21 WIB
222

Tersangka Amin saat digelandang ke Mapolsek Pulau Panggung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap buronan spesialis pembobol rumah dan konter handphone.

Tersangka bernama Amin (39) ditangkap di persembunyiannya di perkebunan Talang Naryo, Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Atas ditangkapnya tersangka yang merupakan warga Dusun Talang Masjid, Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan itu, Polsek Pulau Panggung berhasil menyelesaikan 3 laporan masyarakat sekaligus.

Adapun 3 perkara tersebut meliputi, laporan tanggal 12 Oktober 2019 dengan TKP Pekon Wayharong, Kecamatan Air Naningan, Korbannya Wilday Rosyadi (26) dengan kerugian 2 smarphone dan 200 bungkus rokok surya yang berada di warung korban ditaksir senilai Rp5 juta.

Selanjutnya, laporan tanggal 06 Nopember 2019 dengan TKP Dusun Sukarame, Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus korbannya Tri Utami (28) kerugian sepeda Motor Honda Beat BE 4716 ZH dan uang tabungan senilai Rp17 juta.

Lalu, laporan tanggal 07 Nopember 2019 dengan TKP Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus korbannya Wedi Ahromi (31) mengalami kerugian 20 unit smartphone baru berbagai jenis senilai Rp50 juta sebab tersangka membobol konter korban.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan sejumlah laporan yang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus.

"Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 05.00 WIB," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (16/4/2020).

Sambungnya, dari penangkapan itu juga terungkap, bahwa tersangka melakukan kejahatannya di dua TKP seorang diri, dan TKP lainnya bersama rekannya. Bahkan terdapat pencurian lain yang dilakukan tersangka bersama rekannya di Pekon Way Harong  Kecamatan Air Naningan, Tanggamus mengambil handphone, namun korban tidak melaporkan perkara tersebut.

Dari tersangka juga berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega trodol warna hitam dan 1 pengait terbuat dari pohon kopi sepanjang 1,5 meter. Alat lain masih dalam pencarian.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun disetiap perkaranya," pungkasnya. (*)