Diduga Ada Rekayasa, Calon Kakon Gunung Tiga Ulubelu Ancam Lapor Polisi dan Akan Mengugat Ke PTUN

Kuasa hukum, Alhajar Syahyan, SH. Foto: Ist.
Tanggamus - Polemik penetapan calon kepala pekon (Cakakon) di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, yang diduga sarat rekayasa, berbuntut panjang.
Pasalnya, Malik Ibrahim, salah satu kandidat Cakakon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu mengancam akan mempidanakan panitia Pilkakon ke pihak kepolisian dan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Malik Ibrahim, melalui kuasa hukumnya, Alhajar Syahyan, SH menilai, penyelenggaraan Pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus, khususnya di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu diduga penuh rekayasa dan syarat kepentingan politik. Pasalnya, tidak lulusnya salah satu bakal Cakakon setempat, yakni Malik Ibrahim, sengaja dijegal agar tidak lulus pada tahapan seleksi Cakakon.
"Indikasi tersebut jelas adanya, dimana satu berkas kline kami, yaitu SK pengalaman di bidang pemerintahan yang dikirim ke panitia Pilkakon serentak Kabupaten Tanggamus "hilang". Padahal kline kami yang punya pengalaman menjadi anggot BHP ini, sudah melampirkan berkas SK tersebut dan diserahkan di tingkat pekon, kecamatan dan panitia Pilkakon Serentak tingkat Kabupaten," kata Alhajar Syahyan, SH kepada Kupastuntas.co, Kamis (16/04/2020).
Alhajar menilai, ada indikasi permainan dan upaya menjegal klinenya agar gugur dalam seleksi. "Dengan hilangnya satu berkas milik klinenya itu di Tapem, ada indikasi permainan. Kami melihat, ada unsur pidana," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, panitia juga telah dengan sewenang-wenang menggunakan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 sebagai landasan Pilkakon serentak 2020. Karena Perbub tersebut dibuat tergesa-gesa dan ada konflik kepentingan dalam pembuatan Perbub tersebut, karena dibuat pada saat tahapan pilkakon serentak telah berjalan. Padahal ini bertentangan dengan azas keterbukaan dalam pembuatan peraturan. Karena seharusnya pembentukan peraturan harus transfaran dan terbuka.
Alhajar juga menuding, pengumuman yang dilakukan panitia Pilkakon serentak tingkat Kabupaten Tanggamus tidak transfaran karena baru dikeluarkan tiga hari setelah pelaksanaan tes. Padahal seharusnya dengan sistem CAT (Computer Asisted Test) nilai bisa langsung keluar. "Banyak bukti-bukti yang kami kumpulkan. Ada pidana, ada kesewenang-wenangan. Ada penyalah-gunaan wewenang," tegasnya.
Tidak sampai sekedar melangkah ke jalur pidana, Alhajar Syahyan yang juga seorang politisi ini menegaskan, pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah data untuk melangkah ke jalur perdata. "Kami akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agar hal ini bisa terungkap dengan sejelas-jelasnya, dan tidak ada korban lagi dikemudian hari," kata dia.
Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Tanggamus, Wawan Haryanto membantah bila berkas SK Pengalaman Pemerintahan atas nama Malik Ibrahim yang telah diserahkan kepada panitia Pilkakon serentak tingkat Kabupaten Tanggamus, hilang.
"Bukan hilang mas di berkas yg di terima bagian Tapem memang berkas pengalaman bidang pemerintahan itu tidak ada, berkas calon ini kan rangkap 4, satu untuk panitia pekon, satu untuk BHP, satu untuk kecamatan dan satu untuk panitia kabupaten. Ya mungkin yang dikirim ke kabupaten itu pas selip ga ada berkas yang dimaksud,karena bagian Tapem juga punya ceklist kok," kata Wawan melalui pesan Whatsapp kepada Kupastuntas.co.
Wawan juga berdalih, surat pengaduan Malik Ibrahim sudah dibalas oleh panitia Pilkakon serentak tingkat Kabupaten Tanggamus. "Surat aduan an.malik Ibrahim sudah di jawab juga oleh panitia kabupaten yg juga sudah ditembuskan ke Kapolres, Kajari, Dandim. Karena mereka juga masuk dalam panitia kabupaten," katanya lagi lewat Whatsapp. (*)
Berita Lainnya
-
Sinar Harapan dari Petani Muda di Lereng Batutegi Tanggamus
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet Tanggamus, Diduga Meninggal karena Sakit
Senin, 19 Mei 2025 -
Identitas Mayat di Kebun Karet Pugung Tanggamus Terungkap
Senin, 19 Mei 2025 -
Sesosok Mayat Ditemukan di Kebun Karet Pugung Tanggamus
Senin, 19 Mei 2025