Pemkot Bandar Lampung Menunggu Petunjuk KPU Pusat Terkait Penambahan Anggaran Pilkada 2020
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Karena wabah virus corona (Covid-19). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat, menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang tadinya dijadwalkan pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Kesepakatan itu, didapat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Rahman.
Akan tetapi jika wabah virus corona masih terjadi ketika Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kemungkinan akan ada anggaran berubah dari jumlah tanda terima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelumnya, karena diperlukan untuk sarana penunjang pencegahan corona.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengatakan, pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. Karena itu baru kesepakatan DPR dengan kemendagri dan pemerintah. "Kita belum bisa ngomong, dan itu kewenangan dari KPU. Pemerintah hanya memfasilitasi, kalau ada surat dari kpu pusat ada penambahan biaya, ya pemerintah menambah," ujarnya, Kamis (16/4/2020).
Ketika ditanyakan jika ada perubahan atau penambahan anggaran pilkada, pemkot akan menggunakan dana tersebut dari mana? "Ya posnya di APBD semua, ya nanti kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU pusat," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








