• Selasa, 23 April 2024

Pemprov Lampung Keluarkan Kebijakan Kegiatan Belajar Bulan Ramadhan dan Libur Idul Fitri 1441 H

Kamis, 16 April 2020 - 13.55 WIB
1.2k

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. H Sulpakar, MM. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriyah dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengeluarkan kebijakan perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi peserta didik Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Selama Ramadhan, KBM tetap berlangsung  ditambah pesantren Ramadhan melalui daring.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. H Sulpakar, MM, Kamis (16/4/2020) menjelaskan, Pemprov Lampung melalui Sekda Provinsi Lampung, atas nama Gubernur Lampung telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para bupati/walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung. Surat Nomor : 420/ 1010/V.01/2020 tertanggal 15 April 2020, terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan di Lampung selama bulan Ramadhan dengan situasi pandemi Covid-19. Surat ditandatangani Sekdaprov Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh bupati/walikota se-Provinsi Lampung.

Surat Sekdaprov tersebut mempertimbangkan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, libur Ramadhan 1441 H, belajar melalui daring dan libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Sulpakar menjelaskan, dalam surat tersebut KBM peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diatur dengan ketentuan sebagai berikut : 

1. Tanggal 23 sampai dengan 25 April 2020 adalah libur sekolah awal puasa

Ramadhan 1441 Hijriyah; (Siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring).

2. Tanggal 27 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan belajar dan Pesantren Ramadhan di rumah secara daring/on/ine (jadwal belajar dan pesantren ditetapkan oleh sekolah masing-masing)

3. Tanggal 20 sampai dengan 30 Mei 2020 pelaksanaan libur hari Raya ldul Fitri

1441 Hijriyah;(siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring)

4. Ketetapan dimulainya masuk sekolah atau pelaksanaan belajar dengan daring berikutnya akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan situasi perkembangan Covid - 19 di Provinsi Lampung atau mengikuti ketetapan secara Nasional oleh Pemerintah Pusat.

Kebijakan ini diambil lanjut Sulpakar, merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 391 Tahun 2020, Nomor : 02 Tahun 2020 dan Nomor : 02 Tahun 2020,

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 -rahun 2019, Nomor 213 - tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Kemudian Surat Gubernur Lampung Nomor : 420/808/V.01/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. (*)

Editor :