Penangguhan Pajak 6 Bulan, Sekda Bandar Lampung: Itu Kewenangan Walikota
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Terkait dengan pemberian penangguhan pajak selama 6 bulan. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengungkapkan, bahwa itu adalah kewenangan dari Kepala Daerah.
Badri Tamam mengatakan, bahwa kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari Kepala Daerah Walikota. "Paling nanti dari dinas teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyampaikan alternatif-alternatif itu," ujarnya, Kamis (16/4/2020).
Diungkapkannya, mengenai penangguhan pajak, Walikota Bandar Lampung, Herman HN, telah mengeluarkan kebijakan keringanan bagi pengusaha baik hotel, restoran dan hiburan sebesar 50 persen. "Kemaren kan pak wali udah berikan 50 persen, tapi nanti disampaikan seperti apa. Dan BPPRD yang nanti akan memberikan pertimbangan," katanya.
Sementara itu, jika pemerintah memberikan penangguhan seratus persen pada hotel selama 6 bulan, otomatis pendapatan asli daerah (PAD) Bandar Lampung tidak memenuhi target. "Ya kondisi saat ini kekmana. Tapi nantilah kita pelajari dan kita rapatkan juga," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL - Unila Sepakati Perluas Kerja Sama di Bidang Tridarma dan Internasionalisasi
Rabu, 01 April 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Perkuat Kemitraan Strategis dengan Itera
Rabu, 01 April 2026 -
Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi di Lampung, Pimpinan UIN Raden Intan Lampung Kunjungi Itera dan Unila
Rabu, 01 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Hadiri HUT Ke-62 Lampung, Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
Rabu, 01 April 2026








