SBSI Lampung: Kurangi Angka Kriminalitas Dengan Bayar Upah Buruh yang Sesuai
Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Lampung mengingatkan pelaku usaha tetap membayar upah pekerja atau buruh. Kecuali memang telah diatur atau ada kesepakatan, perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan dengan pekerja atau buruh sebelumnya yang telah disepakati bersama.
Hal ini untuk mengurangi dampak kriminalitas yang akan terjadi selama pandemi Corona. “Sekiranya juga ada upah sebelum dirumahkan sebaiknya dirundingkan dengan pihak-pihak terkait. Termasuk pekerja atau buruh terutama mengenai besarannya selama dirumahkan, begitupun lamanya dirumahkan,” ujar Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan, Minggu (19/04/2020).
Ia mengatakan agar masalah ini segera diatasi. Apabila tidak, maka akan berdampak lebih luas lagi secara sosial. Dimana para pekerja akan mencari pekerjaan sementara sambil menunggu waktu dirumahkan selesai. Bahkan bisa saja melakukan tindakan kriminalitas yang justru membahayakan orang lain.
“Untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan tentunya para pekerja atau buruh yang dirumahkan akan keluar rumah, mereka berusaha untuk mencari uang. Mereka pun bisa saja melanggar ketentuan Pemerintah untuk tidak keluar rumah bahkan melakukan tindakan kriminal,” tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL - Unila Sepakati Perluas Kerja Sama di Bidang Tridarma dan Internasionalisasi
Rabu, 01 April 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Perkuat Kemitraan Strategis dengan Itera
Rabu, 01 April 2026 -
Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi di Lampung, Pimpinan UIN Raden Intan Lampung Kunjungi Itera dan Unila
Rabu, 01 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Hadiri HUT Ke-62 Lampung, Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
Rabu, 01 April 2026








