SBSI Lampung: Kurangi Angka Kriminalitas Dengan Bayar Upah Buruh yang Sesuai
Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Lampung mengingatkan pelaku usaha tetap membayar upah pekerja atau buruh. Kecuali memang telah diatur atau ada kesepakatan, perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan dengan pekerja atau buruh sebelumnya yang telah disepakati bersama.
Hal ini untuk mengurangi dampak kriminalitas yang akan terjadi selama pandemi Corona. “Sekiranya juga ada upah sebelum dirumahkan sebaiknya dirundingkan dengan pihak-pihak terkait. Termasuk pekerja atau buruh terutama mengenai besarannya selama dirumahkan, begitupun lamanya dirumahkan,” ujar Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan, Minggu (19/04/2020).
Ia mengatakan agar masalah ini segera diatasi. Apabila tidak, maka akan berdampak lebih luas lagi secara sosial. Dimana para pekerja akan mencari pekerjaan sementara sambil menunggu waktu dirumahkan selesai. Bahkan bisa saja melakukan tindakan kriminalitas yang justru membahayakan orang lain.
“Untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan tentunya para pekerja atau buruh yang dirumahkan akan keluar rumah, mereka berusaha untuk mencari uang. Mereka pun bisa saja melanggar ketentuan Pemerintah untuk tidak keluar rumah bahkan melakukan tindakan kriminal,” tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








