Dampak Corona, Ribuan Karyawan di Bandar Lampung Dirumahkan dan PHK
Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dampak dari Covid-19 di kota Bandar Lampung, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bandar Lampung mencatat ada 37 perusahan telah merumahkan karyawannya sebanyak 1.542 orang, bahkan ada yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, dilihat dari catatan terdapat 37 perusahaan tersebut sudah mengirimkan surat kepada Disnaker yang berisi total karyawan yang telah dirumahkan. "Yang dirumahkan dari perusahaan itu sebanyak 1542 orang," kata Wan Abdurrahman, Senin (20/4/2020).
Selain perusahaan yang merumahkan karyawannya lanjutnya, pihaknya juga telah menerima laporan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga telah merumahkan karyawannya. "Karyawan dari UMKM sebanyak 1.249 orang, dan yang di PHK oleh perusahaan 40 orang," ungkapnya.
Dan jika perusahaan tidak membayarkan karyawannya yang dirumahkan kata dia, itu kan sudah ada surat edarannya dari ke kementerian. "Kalau dia tidak mematuhi nanti langsung pemerintah provinsi yang akan melakukan tindakan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL - Unila Sepakati Perluas Kerja Sama di Bidang Tridarma dan Internasionalisasi
Rabu, 01 April 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Perkuat Kemitraan Strategis dengan Itera
Rabu, 01 April 2026 -
Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi di Lampung, Pimpinan UIN Raden Intan Lampung Kunjungi Itera dan Unila
Rabu, 01 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Hadiri HUT Ke-62 Lampung, Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
Rabu, 01 April 2026








