Ditengah Pandemi Covid-19, Masyarakat Lambar Bakal Terima BLT Senilai 38 Miliar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lampung Barat saat dikunjungi di ruang kerjanya. Foto: Iwan Irawan/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Ditengah pandemi virus corona atau Covid-19, masyarakat kabupaten Lampung Barat akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan sumber dana anggaran Dana Desa yang dikelola oleh Peratin (Kepala Desa) di masing-masing Pekon (Desa) di kabupaten Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) setempat, Ronggur L Tobing. Ia mengaku bantuan tersebut bakal diterima masyarakat kurang yang terdampak Covid-19 dengan jumlah 600ribu per kepala keluarga, Senin (20/04/2020).
Ronggur menjelaskan, tidak semua masyarakat kurang mampu menerima bantuan tersebut karena masyarakat yang sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak akan diberikan bantuan lagi.
"Untuk nilai nya 600ribu per kepala keluarga, bantuan ini akan diberikan untuk bulan April, Mei dan Juni. Saat ini, masih dilakukan pendataan agar tidak ada tumpang tindih data dan bisa tepat sasaran," kata Ronggur ketika dikunjungi Kupastuntas.co diruang kerjanya.
Ronggur memaparkan, hitungan dana 38 Miliar tersebut yakni menghitung dari total anggaran dana desa yang dikelola peratin, untuk peratin yang mendapat alokasi dibawah 800juta mengalokasikan maksimal 35 persen, untuk 800juta sampai 1,2 miliar 30 persen dan yang mengelola anggaran dana desa 1,2miliar keatas sebanyak 35 persen.
Ronggur mengimbau agar peratin tidak bermain-main dengan program ini, artinya harus tepat sasaran, karena ini program kemanusiaan maka harus dilakukan dari hati nurani yang paling dalam, tidak mungkin peratin dan pemangku tidak mengetahui data warganya yang sudah menerima bantuan PKH dan BPNT.
"Jadi jangan karena keluarga atau ada unsur lain sehingga tidak objektif melakukan pendataan, harus diketahui juga program ini didampingi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) jika bermain- main ranahnya sudah hukum," tegas Ronggur. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Siapkan Kajian Administratif Penamaan Jalan Pahlawan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Gelontorkan Rp 1,4 Miliar Bangun IGD Rumah Sakit Daerah
Senin, 22 Desember 2025 -
Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia, Parosil Minta Warga Lambar Utamakan Empati
Senin, 22 Desember 2025 -
Sekda Lampung Barat Ajak Warga Lestarikan Gulai Pepenyok Iwa Mujair
Sabtu, 20 Desember 2025









