Gabungan Polsek Kota Agung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Buronan Pengedar Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Hamdan alias Dan Powor (44). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - Hamdan alias Dan Powor (44), buronan kasus peredaran narkotika, warga Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dibekuk aparat gabungan Polsek Kota Agung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Senin (19/04/2020) dini-hari.
Selain menangkap tersangka yang merupakan buronan Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam perkara peredaran gelap narkotika pada tahun 2019 itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12 gram.
Sabu siap edar tersebut dikemas dalam 5 plastik klip ukuran sedang dan 6 plastik yang disimpan dalam plastik putih di tembok rumah tempatnya ditangkap.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1,5 butir pil extasi warna abu-abu, timbangan digital, 5 bundel klip kosong, 7 klip plastik bekas pakai, handphone dan dompet.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra mengungkapkan, tersangka dengan kategori pengedar itu ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Way Jelai Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Senin (19/04/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka merupakan buronan kasus peredaran gelap narkotika. Dia berhasil kami tangkap saat berada disebuah rumah kontrakan di Way Jelai Kelurahan Baros. Dia ini merupakan warga Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonospbo," ujar AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto.
Menurut Hendra Gunawan, tersangka selama ini dikenal licin saat akan ditangkap, bahkan pada 2019 lalu tersangka pernah melarikan diri dalam penggerebegan di kontrakan istri keduanya di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung.
Hendra menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi tersangka melakukan penjualan sabu menggunakan sarana handphone dengan berjanjian di tempat yang telah disepakati, kemudian bertransaksi. "Sistem penjualannya melalui telfon, setelah berjanjian mereka bertemu. Dengan istilah, ada uang ada barang," jelasnya.
Dikatakan Hendra, dalam penjualan itu, pelanggannya dari berbagai kalangan dimana sebelumnya tersangka melakukan pemecahan sabu dengan paket kecil yang dijual harga Rp100 ribu dan paket besar harga Rp1 juta. "Pelanggannya dari berbagai kalangan, sementara asal barang yang dimiliki tersangka masih dalam proses pengembangan lebih lanjut," kata dia.
Ditambahkan, bahwa tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minim 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tegasnya.
Sementara dalam penuturannya di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa saat buron dia bersembunyi di kebunnya di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus. "Waktu itu saya kabur ke kebun, dua bulan lalu saya turun," kata tersangka yang berpostur tinggi tersebut.
Namun, tersangka yang mengaku beristri dua itu berdalih bahwa penjualan sabu itu baru dilakukannya selama dua kali dengan cara membeli masing-masing seharga Rp9 juta. "Sudah dua kali beli, pertama sudah habis dan yang ini baru beli lagi belum sempat terjual," akunya. (*)
Berita Lainnya
-
Sinar Harapan dari Petani Muda di Lereng Batutegi Tanggamus
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet Tanggamus, Diduga Meninggal karena Sakit
Senin, 19 Mei 2025 -
Identitas Mayat di Kebun Karet Pugung Tanggamus Terungkap
Senin, 19 Mei 2025 -
Sesosok Mayat Ditemukan di Kebun Karet Pugung Tanggamus
Senin, 19 Mei 2025