Pandemi Covid-19, Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Mudik
Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pulang kampung atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu, tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung walikota Bandar Lampung Herman HN, nomor 800/541/102/2020, tentang pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik bagi ASN.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dan juga menindak lanjuti surat edaran dari gubernur Lampung. "Maka dihimbau kepada seluruh ASN, agar dapat mengindahkan surat edaran Walikota yang dimaksud," ujarnya, Senin (20/04/2020).
Atas hal itu juga pemkot, meminta para Kepala OPD, Camat dan Lurah Se Kota Bandar Lampung untuk memastikan agar ASN di Lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Namun jika ada keperluan yang sangat urgent atau mendesak, maka perjalanan ke luar daerah harus mendapat izin pejabat struktural satu tingkat di atasnya, serendah-rendahnya Pejabat Administrator. "Tapi lebih indah berdiam diri di rumah," kata Rizki.
Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








