Anggota DPRD Reses Saat Pandemi Covid-19, Reihana : Tak Semua Orang Bisa di Rapid Test
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tetap menjalankan reses di saat pandemi Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana angkat bicara mengenai hal tersebut, ia mengatakan, meskipun tetap melakukan reses dan memperhatikan protokol kesehatan, anggota DPRD tersebut tidak bisa dilakukan rapid test, untuk memastikan apakah ia positif atau negatif Covid-19. "Masyarakat harus tau, tidak semua orang bisa dilakukan rapid test," kata Reiahan, Selasa (21/4/2020).
Ia mengatakan, jika rapid test hanya diperuntukan untuk ODP yang mengalami sakit dan menunjukan gejala Covid-19, orang yang pernah berkontak dengan pasien positif, dan untuk tracking pasien, dan orang-orang yang bekerja di ruang isolasi termasuk perawat dan office boy.
"Jadi tak semua orang bisa di rapid test, hanya orang-orang yang mempunyai riwayat yang bisa ditest," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Selama Tujuh Tahun, BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026
Rabu, 01 April 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Penyediaan Lahan Sport Center untuk PON XXIII 2032
Rabu, 01 April 2026 -
Dua Mahasiswi Hilang Terseret Air Bah Saat Bermain di Sungai Wira Garden
Rabu, 01 April 2026 -
1.012.409 Kendaraan Lintasi Tol Bakter Saat Lebaran 2026, Naik 78 Persen dari Hari Biasa
Rabu, 01 April 2026








