BNNP Lampung Sita 1 Kg Sabu, Diduga Jaringan Lapas

Foto: Ist.
Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menyita sekitar 1 kilogram (Kg) sabu-sabu dari tangan seorang kurir berinisial H. Penangkapan H yang merupakan warga Desa Rangai Tri Tunggal, dilakukan pada Sabtu (18/4/2020) lalu di Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku H merupakan kaki tangan dari salah satu narapidana yang mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung.
Pengungkapan 1 Kg sabu ini berawal dari laporan yang diterima BNNP Lampung. Profiling tersangka dilakukan hingga akhirnya Tim BNNP berhasil menemukan lokasi transaksi di depan SPBU Tarahan.
Tim Brantas pun menangkap pelaku H di sekitar lokasi transaksi. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman tersangka, namun petugas tak menemukan barang bukti lainnya.
Selama penggeledahan berlangsung, Tim BNNP tetap menggunakan SOP pembatasan social distancing, dengan menggunakan sarung tangan dan menyemprotkan cairan disinfektan guna mencegah penyebaran virus corona.
Dikonfirmasi terkait penangkapan ini, Plt Kepala BNNP Lampung Kombespol, Hennry Budiman, membenarkannya. "Ya benar, kita tangkap kurir, di Lampung Selatan," kata dia, Selasa (21/4/2020).
Disinggung soal adanya dugaan jaringan LP, Hennry tak menampik hal itu, namun masih dalam tahap pengembangan. "Masih kita kembangkan, untuk pelaku lainnya, tapi ini jaringan Aceh, kendati pandemi corona, kita tetap bekerja maksimal," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Didukung Pemerintah Jerman, UBL Gaungkan Inovasi Perkotaan untuk SDGs Melalui Simposium Internasional dan Workshop MSP 2025
Kamis, 01 Mei 2025 -
Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat
Kamis, 01 Mei 2025 -
Ketua LP-KPK Lampung Audiensi ke Kantor Walikota Bandar Lampung, Minta Tanggapan Terkait Sampah dan Banjir
Kamis, 01 Mei 2025 -
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025