BPBD Kota Bandar Lampung Tangkap Ular Sanca di Dalam Rumah Warga
Ular sanca spenjang 5 meter yang ditangkap BPBD Kota Bandar Lampung dari rumah warga, Rabu (22/4/ 2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Bandar Lampung menangkap seekor ular sanca di dalam rumah warga, dengan panjang kurang lebih 5 meter, pada Rabu (22/4/ 2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Komandan Regu (Danru) BPBD kota Bandar Lampung, Ifan Afandi mengatakan, penemuan ular tersebut hasil dari laporan warga di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Tepatnya sebelum pasar Tugu. "Kita langsung ke lokasi mengevakuasi ular sanca kembang ini, yang berada di dalam rumah warga di bawah klosetnya," kata dia.
Dalam mengamankan ular tersebut, pihaknya menerjunkan enam orang personil. "Dalam mengamankan kita terjunkan 6 personil dan dibantu dengan masyarakat juga," tuturnya.
Menurutnya, dalam satu bulan ini pihaknya telah mengevakuasi sebanyak tiga ekor ular. "Setelah ini kita kembalikan ke hutan sesuai habitatnya, yang jauh dari pemukiman warga," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








