Tim Gugus Tugas Pesibar Periksa Tiga Kapal Asing di Perairan Kecamatan Lemong
Tim Gugus Tugas Pesibar saat meminta surat dari crew kapal untuk diperiksa di Perairan Kecamatan Lemong, Rabu (22/4/2020). Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mengambil sikap tegas terhadap tiga kapal asing yang berhenti (anchor) di perairan Pesisir Barat, tepatnya di pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Rabu (22/4/2020).
Camat Lemong, Nursin Candra saat dihubungi melalui pesan Whatsapp mengatakan, tiga kapal asing itu berasal dari Lengkawi, Malaysia hendak menuju Jakarta. Akan tetapi salah satu kapal tersebut mengalami kerusakan pada mesin."Salah satu kapal mesinnya rusak dan sekarang sedang melakukan perbaikan," katanya.
Baca juga : Tiga Kapal Pesiar Asing Terlihat 'Buang Jangkar' di Perairan Penengahan Pesibar
Dan ketiga kapal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim dari gugus tugas Covid-19 Kabupaten Pesisir Barat.
Syaifulah, Kepala BPBD sekaligus sekertaris gugus tugas mengatakan, tim dari gugus tugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan tidak ada ditemukan pelanggaran dan gejala Covid-19. "Sudah kita periksa semua, Alhamdulillah tidak ada yang terpapar virus Corona. Namun kita tidak izinkan jika crew kapal akan turun ke darat," lanjutnya.
Selanjutnya kata Syaifulah, pemerintah daerah Pesibar mengambil tindakan tegas, yaitu tidak mengizinkan crew kapal turun ke darat (meninggalkan kapal).
"Kita ambil tindakan tegas, tidak mengizinkan mereka turun dari kapal, karena mereka berasal dari Malaysia, dan kita sudah memperingati, jika mesin kapal sudah jadi maka mereka akan kembali melanjutkan perjalanan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Setelah 3 Hari Pencarian, Jasad Bocah Tenggelam di Kota Karang Pesibar Ditemukan
Selasa, 23 Desember 2025 -
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025









