Kepolisian Perairan dan Udara Polda Lampung Sita 50 Kilogram Bahan Peledak

Ditpolairud Polda Lampung saat Press Release barang bukti bahan peledak yang berhasil disita, Kamis (23/4/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung, menyita sebanyak 50 Kilogram bahan peledak (handak) dan 129 sumbu bahan peledak.
Handak berjenis potasium ini rencananya akan dijadikan bahan bom ikan dan dipasarkan di Lampung. Selain menyita handak, polisi juga meringkus dua pelaku yang kini sudah ditahan.
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Ivan Setiadi yang diwakili Kasubdit Gakum, AKBP Ferizal mengatakan, pengamanan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. "Hasil pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Ferizal, Kamis (23/4/2020).
Ferizal mengatakan, dari hasil informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. "Hasilnya kami amankan 50 kilogram bahan peledak potasium dan dua pelaku bernama Jahra Lakajihi (57) dan Andi (44), keduanta warga Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan," jelasnya.
Ferizal menuturkan, bahwa satu dari dua pelaku tersebut merupakan residivis atas kasus yang sama. "Jadi Jahra ini sudah pernah dihukum di Rutan Bandar Lampung dengan kasus yang sama, satu tahun lalu," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ferizal, bahan peledak tersebut didapat pelaku dari seseorang di Jawa Barat. "Jadi kurirnya si Andi, sedangkan Jahra yang ngelink ke sana (Jawa Barat)," terangnya.
Sementara itu, pelaky Jahra, mengaku, menjual 1 Kg handak sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. "Jika ada yang pesan, saya carikan handaknya. Kalau sebotolnya saya jual Rp25 ribu," kata dia.
Jahra menjelaskan, dalam satu botol handak bisa mendapatkan ikan sebanyak 1 kuintal. Ia pun menegaskan, hampir seluruh nelayan di Provinsi Lampung menggunakan bom ikan. (*)
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025