• Minggu, 22 Juni 2025

DPRD Pesibar : PLN Harus Tanggung Jawab Atas Ditahananya Mobil Ambulance Pembawa KWH Oleh Polres Lambar

Senin, 27 April 2020 - 16.40 WIB
92

Hearing yang dilakukan di ruang Komisi II yang dihadiri oleh Komisi II dan komisi I DPRD, Senin (27/4/2020). Foto: Rahmat/Kupastuntas.co

Pesisir Barat - DPRD Pesisir Barat (Pesibar) meminta PLN untuk bertanggung jawab atas ditahannya mobil ambulance milik pekon Bumiratu, Kecamatan Ngambur, Pesibar yang ditahan Polres Lampung Barat (Lambar) karena membawa ratusan KHW meter listrik. Senin (27/4/2020).

Hal itu terungkap, saat DPRD Komisi II memanggil PLN, Dinas PTSP, pada hearing yang dilakukan di ruang Komisi II yang dihadiri oleh Komisi II dan komisi I DPRD, Senin (27/4/2020).

Ketua I DPRD, Piddinuri dan ketua II,  Ali Yudiem, dan para  anggota dewan yang hadir meminta PLN, agar bertanggung jawab mengurus dan mengeluarkan mobil ambulance dan KHW meter listrik yang ditahan oleh Polres Lambar. 

Sebab kata dia, ada usulan pengajuan 515 KWH di Pekon Bumiratu, Kecamatan Ngambur. Namun yang disetujui baru 332 KHW listrik. Dan KWH itu kemudian dibawa oleh mobil ambulance tersebut. "Kami minta, PLN bertanggung jawab, menyelesaikan secepatnya, KWH meter listrik itu, karena sudah dibayar dan masyarakat menunggu," kata Ali Yudiem.

Karena sampai saat ini, mobil ambulance pekon yang membawa KWH beserta supir dan penumpang masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lampung barat.


Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Jon Edwar mengatakan, sebanyak 332 KWH yang sudah di setujui oleh PLN, dan PLN menetapkan harga pembayaran per KWH sebesar Rp859.000 dan PLN memberikan diskon sebesar Rp429.000.

"Tetapi jika pengangkutan KWH dengan mobil ambulance pekon, kami tidak mengetahuinya, itu di luar pengetahuan kami," paparnya. (*)