• Jumat, 03 Mei 2024

Mulai 27 April Sampai 31 Mei 2020, Pelabuhan Bakauheni Stop Penyeberangan Angkutan Umum dan Pribadi

Senin, 27 April 2020 - 18.03 WIB
278

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim saat melakukan coferensi pers bersama awak media di posko Satgas terpadu, Senin (27/4/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Mulai tanggal 27 April sampai31 Mei 2020, penyeberangan Merak - Bakauheni tidak melayani pejalan kaki, sepeda, sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan umum angkutan orang, minibus dan bus.

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengatakan, penyeberangan tetap diberlakukan bagi kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan.

"Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, serta ambulance dan mobil jenazah," katanya saat melakukan coferensi pers bersama awak media di Posko Satgas terpadu gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung diruang Abung gedung Balai Keratun, Senin (27/4/2020).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, Pemeritah pusat telah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman dan pihaknya terus melakukan simulasi untuk larangan mudik, kemarin sudah dipertegas kalau kendaraan roda dua, kendaraan umum, bus, kendaraan pribadi, dan pejalan kaki tidak diperbolehkan ke Lampung.

"Di Provinsi Lampung sudah dilakukan penyekatan namun secara persuasif, di Permen Nomor 25 tahun 2020 tentang simulasi transportasi mudik. Namun, dalam Permen tersebut, ada penumpang yang dikecualikan, sehingga tetap bisa melakukan penyebarangan di Bakauheni – Merak. Seperti TKI, petugas, tetap bisa melintas merak – bakauheni, namun harus melewati rangkai protokol kesehatan yang ada," katanya.

Lanjut Bambang, kemarin Minggu (26/4/2020) penyeberangan Merak - Bakauheni, baik mobil pribadi, pejalan kaki, kendaraan roda dua hanya sebanyak 100 orang. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan hari sebelumnya. Sedangkan untuk kendaraan angkutan seperti truk masih diperbolehkan untuk melintas. (*)