Polres Pringsewu Amankan Pelaku Penusukan
Tersangka DH (37) saat diamankan di Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil amankan tersangka pelaku penusukan di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu pada Rabu (24/04/20).
Tersangka berinisal DH (37), wiraswasta alamat pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu belu, Kabupaten Tanggamus berhasil diamankan oleh personil Polres Pringsewu sesaat setelah melakukan penusukan terhadap korban Zakariya, yang merupakan warga satu kampungnya.
Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison, saat di ruang kerjanya menyatakan, tersangka menusuka korban Zakariya, Senin (27/04/2020). "Tersangka DH diamankan sesaat setelah melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau badik milik tersangka," katanya.
Tersangka mengakui, telah melakukan penusukan terhadap korban, adapun motifnya karena tersangka sakit hati karena korban pernah menghubungi istrinya melalui video call.
Untuk proses hukum, pelaku DH dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Keluhkan Jalan Komplek Pemkab Pringsewu Berlumpur Penuh Kubangan
Jumat, 23 Januari 2026 -
Anggiat A.P Pardede Resmi Jabat Kajari Pringsewu
Jumat, 23 Januari 2026 -
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Penusukan di Pasar Pringsewu
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pelaku Utama Sindikat Maling Sapi Tewas Usai Ditembak Polisi Saat Penangkapan di Pringsewu
Senin, 19 Januari 2026









