Polres Pringsewu Amankan Pelaku Penusukan
Tersangka DH (37) saat diamankan di Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil amankan tersangka pelaku penusukan di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu pada Rabu (24/04/20).
Tersangka berinisal DH (37), wiraswasta alamat pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu belu, Kabupaten Tanggamus berhasil diamankan oleh personil Polres Pringsewu sesaat setelah melakukan penusukan terhadap korban Zakariya, yang merupakan warga satu kampungnya.
Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison, saat di ruang kerjanya menyatakan, tersangka menusuka korban Zakariya, Senin (27/04/2020). "Tersangka DH diamankan sesaat setelah melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau badik milik tersangka," katanya.
Tersangka mengakui, telah melakukan penusukan terhadap korban, adapun motifnya karena tersangka sakit hati karena korban pernah menghubungi istrinya melalui video call.
Untuk proses hukum, pelaku DH dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Ketika Cemburu Nyaris Merenggut Nyawa
Rabu, 13 Mei 2026 -
Polisi Bongkar Modus Gadai Mobil Bodong di Pringsewu, Pelaku Ditangkap di Jambi
Senin, 11 Mei 2026 -
Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Pringsewu terkait Bisnis MBG
Senin, 11 Mei 2026 -
Diduga Pecah Kongsi Bisnis Dapur MBG, Anggota DPRD Pringsewu Laporkan Rekan Satu Fraksi
Kamis, 07 Mei 2026








