Polsek Banjit Amankan Pelaku Pencurian
tersangka inisial AS (22) saat diamankan di Polsek Banjit, Senin (27/4/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Polsek Banjit berhasil amankan tersangka inisial AS (22) warga Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Menanga Siamang, Senin (27/4/2020).
Kapolsek Banjit, IPTU Abri Firdaus mengatakan, kronologis kejadian pada hari Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, korban Budi Setiawan didatangi tersangka da mendekati barang-barang milik korban saat ditinggal mancing. Modus pelaku AS pura-pura akan memancing, namun mengambil barang-barang korban dan langsung pergii. Karena Korban curiga, selanjutnya langsung memeriksa barang miliknya yang sudah hilang," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Banjit, lanjut Abri.
Pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di kediamannya. Anggota Polsek Banjit yang mendapatkan informasi tersebut, lalu melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025









