Polsek Banjit Amankan Pelaku Pencurian
tersangka inisial AS (22) saat diamankan di Polsek Banjit, Senin (27/4/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Polsek Banjit berhasil amankan tersangka inisial AS (22) warga Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Menanga Siamang, Senin (27/4/2020).
Kapolsek Banjit, IPTU Abri Firdaus mengatakan, kronologis kejadian pada hari Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, korban Budi Setiawan didatangi tersangka da mendekati barang-barang milik korban saat ditinggal mancing. Modus pelaku AS pura-pura akan memancing, namun mengambil barang-barang korban dan langsung pergii. Karena Korban curiga, selanjutnya langsung memeriksa barang miliknya yang sudah hilang," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Banjit, lanjut Abri.
Pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di kediamannya. Anggota Polsek Banjit yang mendapatkan informasi tersebut, lalu melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 -
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
Minggu, 07 Januari 2024 -
Jembatan Way Nibung II Lampung Patah Dilintasi Fuso, Pemprov Bangun Jembatan Darurat
Jumat, 15 Desember 2023 -
Dilintasi Kendaraan Fuso Memuat Alat Berat, Jembatan Way Nibung II Way Kanan Patah
Kamis, 14 Desember 2023








