• Minggu, 22 Juni 2025

Tersangka Penggelapan Mobil Warga Kotaagung Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Senin, 27 April 2020 - 17.55 WIB
187

Tersangka Ridho, saat menjalani pemeriksaan di Kejari Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Polsek Kota Agung sudah menyelesaikan berkas perkara, kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan tersangka Ridho Afandi (26), dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin (27/04/2020).

Selain tersangka, turut dilimpahkan barang bukti 1 unit HP merk strobery warna merah hitam, 1 lembar STNK dan 1 unit mobil toyota avanza Nopol BE 1094 VX warna putih.

Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengatakan, pelimpahan berdasarkan surat dari Kejari Tanggamus No : B-438/L.8.19/Eoh.1/04/2020 tanggal 23 April 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Ridho Afandi telah lengkap (P21). "Atas dasar tersebut, tersangka dilimpahkan hari ini, pukul 11.00 WIB di Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata AKP Muji Harjono.

Lanjutnya, pelimpahan tersangka tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. "Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.

Menurut AKP Muji Harjono, dalam pademi Covid-19 ini pelimpahan dilaksanakan seusai SOP pencegahan Covid-19 yang meliputi pemeriksaan kesehatan bekerjasama dengan pihak Puskesmas guna memastikan tersangka sehat. "Sebelum dilakukan pelimpahan, terlebih dahulu dilakukan cuci tangan tersangka, lalu screening oleh pihak medis dan tersangka dinyatakan sehat," tegasnya.

Kapolsek menjelaskan, bahwa tersangka Ridho Afandi merupakan warga Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus ditangkap Anggota Polsek Kota Agung Polres Tanggamus pada Rabu (26/02/2020).

Pria 26 tahun itu ditangkap dalam persangkaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) karena membawa kabur kendaraan rental Minibus Toyota Avanza BE-2392-VC milik korbannya Maryana (48) warga Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Tersangka ditangkap saat berada di Desa Sidorejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, setelah Polsek Kota Agung menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa, 25 Februari 2020, tim mendapat informasi keberadaan tersangka. "Tersangka melakukan penggelapan mobil dan berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Lampung Tengah, Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 WIB," jelasnya.

Ditambahkannya, perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental itu bermula pada tanggal 6 Februari 2020 pukul 06.00 Wib, tersangka meminjam mobil korban dan berjanji memulangkannya selama 2 hari.

Lantas, setelah 2 hari tepatnya tanggal 8 Februari 2020, tersangka menghubungi melalui telfon untuk memperpanjang waktu selama hingga tanggal 11 Februari 2020. "Karena korban percaya, sehingga ia mengizinkan mengembalikan mobil itu pada tanggal 11 Februari 2020. Namun hingga Rabu, 12 Februari 2020 tersangka tidak juga mengembalikan mobil bahkan nomor handphone tersangka sudah tidak aktif sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung," pungkasnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 372 subsider 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)