Diduga Tidak Mengindahkan Instruksi Presiden, Pemkab Lambar Panggil PT PNM

Klarifikasi PT PNM dengan Pemkab Lambar terkait laporan nasabah, diruang rapat sekincau, sekretariat Pemkab setempat. Foto: Iwan Irawan/Kupastuntas.co
Lampung Barat - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM yang berkantor di kabupaten Lampung Barat tepat nya di kelurahan Way mengaku, kecamatan Balik Bukit diduga tidak mengindahkan instruksi presiden Jokowi mengenai keringanan kepada nasabah ditengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
Dugaan tidak mengindahkan instruksi tersebut setelah Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengaku telah menerima keluhan dan laporan dari masyarakat terkait dengan PNM yang tidak memberikan kebijakan restrukturisasi atau keringanan kepada nasabah yang telah merasakan dampak adanya Covid-19.
Usai menghadiri panggilan Pemkab Lampung Barat, Okta Pratama selaku kepala unit ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) yang merupakan layanan pembiayaan dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro dan kecil PT PNM mengaku jika pihaknya sudah menjalankan dan mengikuti instruksi pusat dan OJK, melakukan protokoler dan menjalankan sesuai prosedur, tidak ada yang seperti dilaporkan nasabah.
"Jadi kalau memang usaha mereka tutup, mereka bayar berapapun kita terima. Kalaupun tidak bisa bayar itu juga tidak masalah, hanya saja harus melalui proses pengajuan dan survey, kalau memang di Acc kita perkecil angsuran dan penangguhan angsuran," ungkapnya di Loby kantor bupati setempat, Rabu (29/04/2020).
Sedangkan Anita Nuraini, kepala cabang Liwa Mekaar (Membina ekonomi keluarga sejahtera) yang merupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukkan bagi perempuan pra sejahtera, pelaku usaha, ultra mikro baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan mengaku jika diwilayahnya masih berjalan kondusif, bahkan dari 2.521 ada 104 nasabah yang memang sudah tidak membayar angsuran karena usahanya memang benar-benar sudah tidak berjalan seperti usaha kantin sekolah dan lainnya yang terdampak wabah Covid-19 ini.
"Untuk nasabah yang usahanya masih berjalan dan masih sanggup untuk membayar angsuran, kami dengan senang hati menerimanya dan alhamdulillah perusahaan kami juga tidak membatasi pencairan, karena setelah wabah ini berakhir kita masih sama - sama saling membutuhkan," singkat Anita dilokasi yang sama.
Di lain pihak, Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Pemkab setempat, Ismed Inoni mengaku setelah dimintai keterangan baik dari ULaMM maupun Mekaar, terkait kelompok yang memberikan informasi bahwa PNM tidak memberikan keringanan itu merupakan miskomunikasi.
"Intinya mereka sudah melakukan dan mengikuti kebijakan OJK atau restrukturisasi di semua sektor, karena ternyata Mekaar itu yang nasabah atau debitur nya mengajukan terdampak Covid-19 mereka tampung semua untuk diberikan keringanan dan penundaan, namun kalau ada yang masih bisa menyicil tetap mereka terima juga, yang jelas ini miskomunikasi saja," tegas Ismed yang juga sekretaris Gugus tugas Lampung Barat ini. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakor KPK RI, Parosil Dorong Pengawasan Internal Cegah Korupsi Sejak Dini di Lampung Barat
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pasar Tematik Lumbok Seminung Belum Punya Pengelola Tetap, Baru Setor 5 Juta ke Pemda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Kelangkaan Gas LPG dan Jalan Panjang Menuju Distribusi Yang Adil, Oleh: Echa Wahyudi
Rabu, 09 Juli 2025 -
Harga LPG 3 Kg Melonjak di Lampung Barat, Tembus Rp 40 Ribu di Belalau
Rabu, 09 Juli 2025