Pasca Bandar Lampung Ditetapkan Zona Merah, Bupati Lambar Minta ASN Tidak Tinggalkan Tempat

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Foto: Ist.
Lampung Barat - Pasca ditetapkannya kota Bandar Lampung sebagai zona merah pandemi virus corona atau Covid-19, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lampung Barat tidak meninggalkan tempat.
Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya pegawai yang setiap minggu bolak balik Bandar Lampung - Lampung Barat atau yang keluarganya berada di Bandar Lampung sedangkan bekerja di Lampung Bara.
"Jadi kami minta kepada ASN untuk dapat mematuhi himbuan untuk tidak meniggalkan tempat atau mudik kalau tidak mengindahkan tentu saja ada sanksi yang akan didapat dan kalaupun mau ke Bandar Lampung kami menghimbau agar dapat mentaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan," kata Parosil ketika dimintai keterangan, Rabu (29/04/2020).
Selain itu Parosil juga meminta kepada para petugas yang bekerja di masing-masing posko untuk meningkatkan pemeriksaan pengawasan dan pematuan terhadap siapapun yang masuk ke Lampung Barat terkhusus yang datang dara daerah yang masuk Zona merah.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi kunjungan ke Bandar Lampung, jadi jangan hanya ASN tapi semua pihak, karena kita harus bekerjasama dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 ini, selalu gunakan masker dan lakukan pola hidup sehat, selalu saya tegaskan lebih baik mencegah daripada mengobati," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bermodal Rekaman CCTV, Polisi Buru Dua Pencuri Uang Rp 800 Juta Dalam Mobil di Lambar
Jumat, 12 September 2025 -
Bos Kopi di Lampung Barat Jadi Korban Pencurian Usai Tarik Uang di Bank, 800 Juta Raib
Jumat, 12 September 2025 -
2.336 Pegawai Non-ASN Lampung Barat Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu
Jumat, 12 September 2025 -
Ketika Jalan Jadi Ujian, Anak-anak Atar Kuwaw Lambar Lawan Lumpur Demi Sekolah
Kamis, 11 September 2025