Pasca Bandar Lampung Ditetapkan Zona Merah, Bupati Lambar Minta ASN Tidak Tinggalkan Tempat
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Foto: Ist.
Lampung Barat - Pasca ditetapkannya kota Bandar Lampung sebagai zona merah pandemi virus corona atau Covid-19, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lampung Barat tidak meninggalkan tempat.
Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya pegawai yang setiap minggu bolak balik Bandar Lampung - Lampung Barat atau yang keluarganya berada di Bandar Lampung sedangkan bekerja di Lampung Bara.
"Jadi kami minta kepada ASN untuk dapat mematuhi himbuan untuk tidak meniggalkan tempat atau mudik kalau tidak mengindahkan tentu saja ada sanksi yang akan didapat dan kalaupun mau ke Bandar Lampung kami menghimbau agar dapat mentaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan," kata Parosil ketika dimintai keterangan, Rabu (29/04/2020).
Selain itu Parosil juga meminta kepada para petugas yang bekerja di masing-masing posko untuk meningkatkan pemeriksaan pengawasan dan pematuan terhadap siapapun yang masuk ke Lampung Barat terkhusus yang datang dara daerah yang masuk Zona merah.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi kunjungan ke Bandar Lampung, jadi jangan hanya ASN tapi semua pihak, karena kita harus bekerjasama dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 ini, selalu gunakan masker dan lakukan pola hidup sehat, selalu saya tegaskan lebih baik mencegah daripada mengobati," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Parosil Pastikan Pembangunan Adil Merata
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Kesbangpol Lampung Barat Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat, 13 Februari 2026 -
Ancaman Bencana Mengintai, ASN Lampung Barat Didorong Jadi Garda Terdepan Jaga Lingkungan
Jumat, 13 Februari 2026 -
Anggaran Dipangkas Rp 167 Miliar, Bupati Lambar Tegaskan Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan Tetap Prioritas
Kamis, 12 Februari 2026









