Pasca Bandar Lampung Ditetapkan Zona Merah, Bupati Lambar Minta ASN Tidak Tinggalkan Tempat

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Foto: Ist.
Lampung Barat - Pasca ditetapkannya kota Bandar Lampung sebagai zona merah pandemi virus corona atau Covid-19, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lampung Barat tidak meninggalkan tempat.
Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya pegawai yang setiap minggu bolak balik Bandar Lampung - Lampung Barat atau yang keluarganya berada di Bandar Lampung sedangkan bekerja di Lampung Bara.
"Jadi kami minta kepada ASN untuk dapat mematuhi himbuan untuk tidak meniggalkan tempat atau mudik kalau tidak mengindahkan tentu saja ada sanksi yang akan didapat dan kalaupun mau ke Bandar Lampung kami menghimbau agar dapat mentaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan," kata Parosil ketika dimintai keterangan, Rabu (29/04/2020).
Selain itu Parosil juga meminta kepada para petugas yang bekerja di masing-masing posko untuk meningkatkan pemeriksaan pengawasan dan pematuan terhadap siapapun yang masuk ke Lampung Barat terkhusus yang datang dara daerah yang masuk Zona merah.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi kunjungan ke Bandar Lampung, jadi jangan hanya ASN tapi semua pihak, karena kita harus bekerjasama dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 ini, selalu gunakan masker dan lakukan pola hidup sehat, selalu saya tegaskan lebih baik mencegah daripada mengobati," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakor KPK RI, Parosil Dorong Pengawasan Internal Cegah Korupsi Sejak Dini di Lampung Barat
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pasar Tematik Lumbok Seminung Belum Punya Pengelola Tetap, Baru Setor 5 Juta ke Pemda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Kelangkaan Gas LPG dan Jalan Panjang Menuju Distribusi Yang Adil, Oleh: Echa Wahyudi
Rabu, 09 Juli 2025 -
Harga LPG 3 Kg Melonjak di Lampung Barat, Tembus Rp 40 Ribu di Belalau
Rabu, 09 Juli 2025