Baru Dapat Asimilasi, Residivis Asal Lampung Timur Ini Kembali Ditangkap Polisi

Pelaku saat dimintai keterangan di polres lampung timur. Foto: Ist.
Lampung Timur – Polres Lampung Timur berhasil menangkap A (20) yang baru saja mendapatkan Asimilasi kemenkumham di kediamannya Desa Tulungpasik, Kecamatan Matarambaru Lampung Timur, Jumat (1/5/2020) Dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria farista menjelaskan, modus yang digunakan residivis tersebut yaitu menggunakan Media Sosial (Facebook) untuk merayu korban F (19).
Ia menjelaskan , Dari keterangan Pelaku, ia melakukan niat jahat nya di perkebunan Selo di Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono Lamtim dan mencekik serta mengancam akan menceburkan korban F (19) jika tidak melayani nafsu bejadnya. “ Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Timur sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku A (20) di jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara” Pungkas nya.
Diketahui Pelaku A (20) ternyata Residivis dengan kasus yang sama yaitu percobaan pemerkosaan dan baru saja satu bulan keluar dari Rutan. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Jajaki Kerja Sama Digitalisasi dengan Pemkot Surabaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Tak Perlu ke Sukadana, Warga Lamtim Selatan Segera Nikmati Samsat Drive Thru Baru
Kamis, 10 Juli 2025 -
Merawat Tradisi, Merajut Harmoni Lewat Kirab Budaya di Lampung Timur
Rabu, 09 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025