Dua Remaja Pelaku Curat di Negeri Agung Way Kanan Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan di Polsek Blambangan Umpu. Foto: Ist.
Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) RPS (17) dan RK (15) di Kampung Sumber Rezeki, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Minggu (3/5/2020)
Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, Kronologis kejadian pada hari Rabu (29/4/2020) pukul 00.40 WIB . Terjadi tindak pidana curat yang terjadi di rumah korban Budi di Kampung Sumber Rezeki, Kabupaten Way Kanan.
"Untuk kronologis penangkapan kedua pelaku terjadi pada hari Kamis (30/4/2020) pukul 23.00 WIB, dimana Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Bhabinkamtibmas Kampung Sumber Rezeki, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku Rk dan RPS alias Kicuk berada di Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda blade trondol warna hitam, satu unit Handphone Nokia 105 warna putih, dan uang Rp. 400 ribu.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
Minggu, 14 September 2025 -
Makan Bergizi Gratis, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung
Sabtu, 13 September 2025 -
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025